METROTODAY, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada pendakwah kontroversial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, yang sebelumnya dijatuhi hukuman dalam kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pemberian amnesti ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 narapidana yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025.
Gus Nur alias Sugi Nur Raharja mendapat pengampunan dan pembebasan hukuman bersama ribuan narapidana itu, termasuk di dalamnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Gus Nur menjadi sorotan setelah mengunggah video podcast berjudul “Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an” dan “Gus Nur 13 Official” melalui kanal YouTube pada 26–27 September 2022.
Dalam video tersebut, ia mewawancarai Bambang Tri Mulyono, sosok yang selama ini vokal mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Video ini viral di media sosial dan sudah ditonton ratusan ribu kali hingga menuai kontroversi luas.
Gus Nur divonis bersalah berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Pengadilan Negeri (PN) Surakarta kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadapnya pada 18 April 2023. Namun melalui upaya banding ke Pengadilan Tinggi Semarang, hukumannya dikurangi menjadi empat tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider empat bulan kurungan.
Dia sempat mengajukan kasasi dengan nomor: 4850 K/Pid.Sus/2023 ke Mahkamah Agung (MA) pada 10 Mei 2023, namun ditolak. Putusan banding ini juga dilakukan dengan memperhatikan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Gus Nur akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat pada 27 April 2025, sebelum akhirnya mendapatkan amnesti penuh dari Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Langkah Presiden Prabowo memberikan amnesti terhadap terpidana kasus bernuansa politik ini tentu akan menimbulkan beragam pro dan kontra.
Dengan amnesti ini status hukum Gus Nur telah dinyatakan bersih. Namun, kasus ini tetap menjadi catatan penting dalam sejarah hubungan antara dakwah, kebebasan berpendapat, dan regulasi informasi digital di Indonesia. (ana/mg/red)