METROTODAY, JAKARTA – Pengusaha properti yang juga dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, Budi Said, tetap dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,1 triliun atau setara dengan 1.200 kg emas.
Putusan ini diketok pada Rabu, 18 Juni 2025, dengan perkara nomor: 7055 K/PID.SUS/2025 yang diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Jupriyadi serta hakim anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.
Perjalanan hukum Budi Said dimulai dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dimana ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 subsider 8 tahun penjara.
Vonis tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan PT DKI Jakarta ini dibacakan pada Kamis, 20 Februari 2025, dengan perkara nomor: 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI.
Majelis hakim tingkat banding yang memeriksa perkara ini adalah Herri Swantoro (ketua), Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthor R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun (hakim anggota).
Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut.
Selain pidana pokok, ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebanyak 58,841 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp35.526.893.372,99 dan 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,00.
Nilai uang pengganti tersebut didasarkan pada Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.
Perhitungan uang pengganti juga memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam Laporan Keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp952.446.824.636,00.
Apabila Budi Said tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Jika ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Budi Said akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan MA yang menolak kasasi Budi Said ini berarti ia harus menjalani hukuman 16 tahun penjara dan denda yang telah ditetapkan, menegaskan kembali vonis yang diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (red)