30.4 C
Surabaya
18 July 2025, 11:27 AM WIB

Bahlil Apresiasi tapi Enggan Komentari Lebih Jauh Pembongkaran Tambang Ilegal di Balikpapan

METROTODAY, SURABAYA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan apresiasi atas keberhasilan Dittipidter Bareskrim Mabes Polri dalam membongkar praktik pertambangan batu bara ilegal yang diduga telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Penegakan hukum ini diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa di kemudian hari.

Apresiasi tersebut disampaikan Bahlil setelah meresmikan Migas Corner ITS di lobi Perpustakaan Institut Teknik Sepuluh November (ITS) Surabaya, Kamis (17/7).

Meski demikian, Bahlil enggan berkomentar lebih jauh mengenai kasus tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa kewenangan penindakan sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

“Kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan baik-baik. Kami mendukung agar tidak ada lagi gerakan-gerakan tindakan yang di luar aturan,” tegas Bahlil.

Bahlil juga mengatakan jika berbicara ilegal, yang berhak untuk menyelesaikan adalah aparat penegak hukum. “Kami mengawasi proses penambangan yang ada izinnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bersama petugas gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, hingga Kepala UKHK Otorita IKN, berhasil mengungkap tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan dan berdampak pada marwah Ibu Kota Nusantara (IKN), tetapi juga ditaksir merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Para tersangka diduga menambang dan membeli batu bara dari hasil tambang ilegal, kemudian mengumpulkannya di stockroom untuk dikemas ke dalam karung dan dimasukkan ke dalam kontainer.

Batu bara ilegal tersebut kemudian dikirim menggunakan kapal dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, disertai dokumen resmi pemegang Izin Usaha Produksi (IUP) milik perusahaan lain.

Sebagai barang bukti, aparat mengamankan 351 kontainer sebanyak 248 kontainer di Tanjung Perak Surabaya dan 103 kontainer di KKT Balikpapan, tujuh unit alat berat, serta beberapa dokumen terkait. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan apresiasi atas keberhasilan Dittipidter Bareskrim Mabes Polri dalam membongkar praktik pertambangan batu bara ilegal yang diduga telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Penegakan hukum ini diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa di kemudian hari.

Apresiasi tersebut disampaikan Bahlil setelah meresmikan Migas Corner ITS di lobi Perpustakaan Institut Teknik Sepuluh November (ITS) Surabaya, Kamis (17/7).

Meski demikian, Bahlil enggan berkomentar lebih jauh mengenai kasus tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa kewenangan penindakan sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

“Kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan baik-baik. Kami mendukung agar tidak ada lagi gerakan-gerakan tindakan yang di luar aturan,” tegas Bahlil.

Bahlil juga mengatakan jika berbicara ilegal, yang berhak untuk menyelesaikan adalah aparat penegak hukum. “Kami mengawasi proses penambangan yang ada izinnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bersama petugas gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, hingga Kepala UKHK Otorita IKN, berhasil mengungkap tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan dan berdampak pada marwah Ibu Kota Nusantara (IKN), tetapi juga ditaksir merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Para tersangka diduga menambang dan membeli batu bara dari hasil tambang ilegal, kemudian mengumpulkannya di stockroom untuk dikemas ke dalam karung dan dimasukkan ke dalam kontainer.

Batu bara ilegal tersebut kemudian dikirim menggunakan kapal dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, disertai dokumen resmi pemegang Izin Usaha Produksi (IUP) milik perusahaan lain.

Sebagai barang bukti, aparat mengamankan 351 kontainer sebanyak 248 kontainer di Tanjung Perak Surabaya dan 103 kontainer di KKT Balikpapan, tujuh unit alat berat, serta beberapa dokumen terkait. (ahm)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/