METROTODAY, BATAM – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, menuntut pidana hukuman mati dan seumur hidup terhadap 10 mantan kepala satuan dan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang terlibat perkara penyisihan barang bukti sabu seberat 1 Kg untuk dijual kepada bandar narkoba.
Tuntutan dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/5), dengan tuntutan pertama dibacakan untuk terdakwa Kompol Satria Nanda, mantan Kasatresrnakoba Polresta Barelang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nada oleh karena itu dengan pidana mati,” kata JPU Ali Naek dari Kejari Batam, dikutip dari Antara.
Menurut JPU, Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan menjual atau membeli, menerima, menjadi perantara untuk membeli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram lebih.
Perbuatannya dipandang sebagai perbuatan berlanjut melanggar ketentuan Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2), ayat 3 dan ayat (4), melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika joncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua penuntut umum.
Dalam tuntutannya, hal yang memberatkan terdakwa Satria Nanda adalah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba (P4GN), perbuatan pidana tersebut dilakukan secara terencana dan sistematis
Perbuatan terdakwa terkait sindikat peredaran narkotika internasional bertentangan dengan Astacita Presiden RI terhadap pemberantasan narkoba
Terdakwa Satria Nanda merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas tindak pidana narkotika, terdakwa sebagai atasan yang seharusnya menjadi panutan sebagai pimpinan justru terdakwa menjerumuskan anggotanya dalam peredaran gelap narkotika
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui dalam memberikan keterangan dalam persidangan,” kata Ali.
Selain itu, JPU tidak melihat adanya hal yang meringankan dari terdakwa. “Hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” ujar Ali.
Selain Satria Nanda, empat terdakwa lain juga dituntut pidana mati. Yakni Shigit Shargo Edhi, mantan Kasubnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, dan penyidik Subnit 1, yakni Rahmadi, Fadillah dan Wan Rahmat.
Sementara itu, enam mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yakni Ariyanto, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya dituntut pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan dua terdakwa lain yakni Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak (kurir dan bandar) dituntut pidana 20 tahun penjara. (*)