26.7 C
Surabaya
16 May 2025, 3:43 AM WIB

Ketahuan Bea Cukai, 1.000 Bungkus Rokok di Koper Jemaah Haji Disita di Bandara Madinah

METROTODAY, MADINAH – Bagi jemaah haji yang merokok, bukan perkara gampang untuk meninggalkan kebiasaan itu selama berada di Tanah Suci. Setiap tahun, hampir selalu ada cerita jemaah haji yang kedapatan membawa rokok dalam jumlah besar.

Sesuai aturan, jemaah haji yang merokok diperbolehkan membawa rokok. Namun, ada ketentuan bahwa jemaah tidak membawa rokok melebihi batas yang diizinkan, yakni dua slop atau 200 batang per orang.

Pada musim haji 2025, temuan rokok dalam jumlah yang dibawa jemaah haji kembali terjadi. Pihak bea cukai Arab Saudi menyita 100 slop rokok yang ditemukan pada koper jemaah Indonesia saat pemeriksaan x-Ray di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, Arab Saudi.

Temuan tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh jemaah untuk mematuhi aturan cukai yang berlaku di Arab Saudi. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Bandara mengimbau jemaah agar tidak membawa rokok melebihi batas yang diizinkan, yakni dua slop atau 200 batang per orang.

”Kejadian ini bukan yang pertama, tapi jumlahnya yang terbesar sejauh ini,” ujar Wakil Ketua Daker Bandara Abdillah Muhammad saat konferensi pers di Bandara AMAA Madinah, Rabu (14/5/2025) dilansir dari laman Kemenag.

Rokok-rokok tersebut ditemukan dalam bagasi kloter JKG yang tiba pada pukul 04.30 Waktu Arab Saudi. Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas bandara mendapati sekitar 1.000 bungkus rokok tersebar di sembilan koper jemaah. Barang-barang tersebut langsung disita oleh otoritas bea cukai setempat.

“Jemaah tidak dihadirkan dalam proses penyitaan. PPIH menjadi perwakilan untuk berkoordinasi dengan pihak bandara,” papar Abdillah. Koper-koper yang sempat tertahan akan tetap dikembalikan ke hotel jemaah setelah pemeriksaan selesai.

PPIH menegaskan bahwa membawa rokok melebihi batas tidak hanya berisiko penyitaan, tetapi juga berpotensi dikenai denda. Meski nominal pastinya belum ditentukan tahun ini, Abdillah menyebutkan bahwa pada musim haji sebelumnya, seorang jemaah didenda 200 riyal Saudi karena membawa lima slop rokok.

“Kami terus mengingatkan jemaah agar disiplin dan tidak melanggar ketentuan negara tujuan. Ini demi kelancaran ibadah mereka sendiri,” katanya.

Abdillah juga mengingatkan agar jemaah yang tidak merokok tidak menerima titipan rokok dari orang lain. “Yang kena imbas tetap yang membawa,” ingatnya. (*)

METROTODAY, MADINAH – Bagi jemaah haji yang merokok, bukan perkara gampang untuk meninggalkan kebiasaan itu selama berada di Tanah Suci. Setiap tahun, hampir selalu ada cerita jemaah haji yang kedapatan membawa rokok dalam jumlah besar.

Sesuai aturan, jemaah haji yang merokok diperbolehkan membawa rokok. Namun, ada ketentuan bahwa jemaah tidak membawa rokok melebihi batas yang diizinkan, yakni dua slop atau 200 batang per orang.

Pada musim haji 2025, temuan rokok dalam jumlah yang dibawa jemaah haji kembali terjadi. Pihak bea cukai Arab Saudi menyita 100 slop rokok yang ditemukan pada koper jemaah Indonesia saat pemeriksaan x-Ray di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, Arab Saudi.

Temuan tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh jemaah untuk mematuhi aturan cukai yang berlaku di Arab Saudi. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Bandara mengimbau jemaah agar tidak membawa rokok melebihi batas yang diizinkan, yakni dua slop atau 200 batang per orang.

”Kejadian ini bukan yang pertama, tapi jumlahnya yang terbesar sejauh ini,” ujar Wakil Ketua Daker Bandara Abdillah Muhammad saat konferensi pers di Bandara AMAA Madinah, Rabu (14/5/2025) dilansir dari laman Kemenag.

Rokok-rokok tersebut ditemukan dalam bagasi kloter JKG yang tiba pada pukul 04.30 Waktu Arab Saudi. Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas bandara mendapati sekitar 1.000 bungkus rokok tersebar di sembilan koper jemaah. Barang-barang tersebut langsung disita oleh otoritas bea cukai setempat.

“Jemaah tidak dihadirkan dalam proses penyitaan. PPIH menjadi perwakilan untuk berkoordinasi dengan pihak bandara,” papar Abdillah. Koper-koper yang sempat tertahan akan tetap dikembalikan ke hotel jemaah setelah pemeriksaan selesai.

PPIH menegaskan bahwa membawa rokok melebihi batas tidak hanya berisiko penyitaan, tetapi juga berpotensi dikenai denda. Meski nominal pastinya belum ditentukan tahun ini, Abdillah menyebutkan bahwa pada musim haji sebelumnya, seorang jemaah didenda 200 riyal Saudi karena membawa lima slop rokok.

“Kami terus mengingatkan jemaah agar disiplin dan tidak melanggar ketentuan negara tujuan. Ini demi kelancaran ibadah mereka sendiri,” katanya.

Abdillah juga mengingatkan agar jemaah yang tidak merokok tidak menerima titipan rokok dari orang lain. “Yang kena imbas tetap yang membawa,” ingatnya. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/