24.5 C
Surabaya
12 May 2025, 8:37 AM WIB

Perempuan Cantik Asal Vietnam Ditangkap Petugas Imigrasi: Berdalih Wisata Ternyata jadi Terapis di Spa

METROTODAY, JAKARTA – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi seorang perempuan cantik asal Vietnam berinisial MTH.

MTH datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan untuk berwisata. Alih-alih berekreasi di ibu kota, MTH ternyata menyalahgunakan izin tersebut untuk bekerja.

Dia ternyata ke Jakarta untuk bekerja sebagai terapis pada sebuah Spa di Jakarta Selatan.

Tentu saja, MTH langsung ditindak. Kehadirannya langsung ditangkal. Dia dinyatakan melanggar pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dua petugas Imigrasi tampak mengawal kepulangan MTH ke negara asalnya di Vietnam. Perempuan cantik tersebut tampak mendorong koper berisi pakaian.

Sebelumnya kantor imigrasi Jakarta Utara juga mendeportasi 9 warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

WNA tersebut terdiri dari 6 orang warga negara Nigeria, 1 orang dari Pantai Gading dan dua orang warga Tiongkok.

Pelanggaran yang dilakukan para WNA itu juga bermacam-macam. Mulai menggunakan paspor fiktif, melebihi izin tinggal atau overstay dan seorang lagi melakukan investasi bodong.

Upaya petugas imigrasi untuk mengamankan WNA tersebut juga tidak mudah.

Sebab ketika akan digelandang ke kantor imigrasi, mereka memberikan perlawanan. Namun, karena jumlah petugas yang cukup banyak, para WNA pun akhirnya pasrah saja.

Kantor imigrasi memang gencar melakukan penertiban kepada warga negara asing. Hal tersebut demi menjaga kedaulatan negara.

“Jika warga negara asing terbukti melanggar akan dilakukan tindak lanjut dengan penyidikan, selanjutnya diikuti dengan deportasi yang disertai penangkalan,” kata Rendra Mauliansyah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara sebagaimana diunggah dalam akun @ditjen_imigrasi. (*)

METROTODAY, JAKARTA – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi seorang perempuan cantik asal Vietnam berinisial MTH.

MTH datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan untuk berwisata. Alih-alih berekreasi di ibu kota, MTH ternyata menyalahgunakan izin tersebut untuk bekerja.

Dia ternyata ke Jakarta untuk bekerja sebagai terapis pada sebuah Spa di Jakarta Selatan.

Tentu saja, MTH langsung ditindak. Kehadirannya langsung ditangkal. Dia dinyatakan melanggar pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dua petugas Imigrasi tampak mengawal kepulangan MTH ke negara asalnya di Vietnam. Perempuan cantik tersebut tampak mendorong koper berisi pakaian.

Sebelumnya kantor imigrasi Jakarta Utara juga mendeportasi 9 warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

WNA tersebut terdiri dari 6 orang warga negara Nigeria, 1 orang dari Pantai Gading dan dua orang warga Tiongkok.

Pelanggaran yang dilakukan para WNA itu juga bermacam-macam. Mulai menggunakan paspor fiktif, melebihi izin tinggal atau overstay dan seorang lagi melakukan investasi bodong.

Upaya petugas imigrasi untuk mengamankan WNA tersebut juga tidak mudah.

Sebab ketika akan digelandang ke kantor imigrasi, mereka memberikan perlawanan. Namun, karena jumlah petugas yang cukup banyak, para WNA pun akhirnya pasrah saja.

Kantor imigrasi memang gencar melakukan penertiban kepada warga negara asing. Hal tersebut demi menjaga kedaulatan negara.

“Jika warga negara asing terbukti melanggar akan dilakukan tindak lanjut dengan penyidikan, selanjutnya diikuti dengan deportasi yang disertai penangkalan,” kata Rendra Mauliansyah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara sebagaimana diunggah dalam akun @ditjen_imigrasi. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/