Categories: Nasional

Kemenkes Tegaskan Sanksi Berat untuk Dokter Terlibat Pelecehan Seksual, Ada Tes Psikologi untuk Calon Dokter

METROTODAY, MALANG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Wakil Menteri Kesehatan, Prof. Dante Saksono Harbuwono, memberikan respons tegas terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dokter di Malang. Prof. Dante menegaskan bahwa tindakan asusila yang dilakukan oleh tenaga medis tidak akan dibiarkan begitu saja.

“Setiap kegiatan yang berada di dalam maupun di luar konteks layanan, jika tidak sesuai dengan etika, akan kami tindaklanjuti. Itu mencederai sumpah dokter,” tegas Prof. Dante dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Prof. Dante menjelaskan bahwa sumpah dokter merupakan komitmen moral dan profesional yang harus dijaga, terutama dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. Ia menambahkan bahwa pelanggaran etik semacam ini merusak profesi medis dan menghilangkan kepercayaan publik terhadapnya.

“Kalau ada kegiatan-kegiatan yang bersifat asusila, maka akan kami tindaklanjuti tidak hanya dari aspek etik, tapi juga aspek hukum dan legalitas,” ujarnya dalam laman resmi Kementerian Kesehatan.

Prof. Dante juga memberikan contoh langkah tegas yang telah diambil sebelumnya. “Kementerian Kesehatan melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) pernah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) seorang dokter yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Kalau STR dicabut, maka dia tidak bisa praktik lagi selamanya,” imbuhnya.

Keprihatinan atas adanya oknum yang menyalahgunakan profesi medis menjadi pengingat penting untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan terhadap tenaga medis.

Sebagai langkah preventif, Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk memperkuat pembinaan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Konsil Kesehatan Indonesia dan institusi pendidikan kedokteran.

Prof. Dante juga mengungkapkan bahwa tes kepribadian Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) akan diterapkan dalam seleksi calon dokter untuk menyaring potensi gangguan psikologis yang dapat mengganggu profesi medis.

“Jika hasilnya menunjukkan ada kelainan psikologis dan tidak cocok untuk profesi dokter, maka akan kami tolak, walaupun nilai akademiknya bagus,” tegasnya.(*)

Dwi Shintia Irianti

Recent Posts

Kebakaran di Belakang Aspol Pawiyatan Surabaya, 3 Warung dan 13 Motor Terbakar

Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…

19 hours ago

Profesor Tanpa Gelar

DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…

20 hours ago

Raperda Hunian Layak di Surabaya Masih Banyak Miss Persepsi, Aturan Rumah Kos Jadi Fokus

Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…

23 hours ago

PWI Pusat Terbitkan Edaran Soal Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…

24 hours ago

Copet Beraksi di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, KAI Daop 8 Tingkatkan Keamanan Jelang Nataru

Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…

1 day ago

Tim Gabungan Unair Bantu Operasi Korban Banjir di RSUD Aceh Tamiang, Begini Langkahnya

Tim gabungan Universitas Airlangga (Unair) yang terdiri dari Fakultas Kedokteran, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Keperawatan,…

1 day ago

This website uses cookies.