Categories: Nasional

Dari Diskon Tiket Pesawat hingga Tarif Tol, Ini Kebijakan Insentif Terkait Lebaran

METROTODAY, JAKARTA – Pemerintah memberikan sejumlah insentif terkait dengan Hari Raya Idul Fitri. Mulai penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, hingga tunjangan hari raya (THR).

Berbagai kebijakan insentif tersebut diberikan seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat selama bulan Ramadan dan saat Lebaran. Terutama terkait dengan konsumsi masyarakat.

Berikut sejumlah kebijakan insentif menjelang Lebaran 2025 yang dipaparkan kembali dalam keterangan pers APBNKita di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

  1. Penurunan harga tiket pesawat

Harga tiket pesawat diturunkan setidaknya 13–14 persen. Antara lain, PPN Ditanggung Pemerintah tiket pesawat sebesar Rp 286,1 miliar. Kebijakan tersebut berlaku selama dua minggu masa liburan Idul Fitri (15 hari), yakni 24 Maret–7 April 2025.

Penurunan harga tiket berlaku pada kelas ekonomi sesuai tipe pesawat dan pada kelompok layanan pada 500 rute dalam negeri.

 

  1. Diskon tarif tol dan transportasi mudik Lebaran

Diskon 20 persen selama 6 hari, yaitu 4 hari arus mudik (24–27 Maret) dan 2 hari arus balik (8–9 April). Lalu, diskon tarif tambahan hingga 30 persen bakal diberikan kepada pemudik yang terdampak pengalihan arus melalui tol Cileunyi–Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).

 

  1. THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD

THR diberikan kepada pekerja/buruh masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja. THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

 

  1. Imbauan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online

Bonus diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi. Pemberian paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. Bonus diberikan proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Imbauan bonus hari raya tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Senin (10 Maret 2025).

 

Di luar kebijakan di atas, ada pula THR bagi aparatur sipil negara, TNI-Polri, dan pensiunan yang sudah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. THR diberikan penuh tanpa ada potongan.

”Tidak ada potongan atau iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBNKita. (*)

Naufal

Recent Posts

Atasi Banjir di Surabaya Selatan, Pemkot Fokus Penyambungan Saluran dan Penyamaan Ketinggian Air

Penanganan banjir di wilayah Surabaya Selatan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah kota menitikberatkan pada…

6 hours ago

Anas Karno Resmi Jabat Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya

Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar…

6 hours ago

Gantikan Adi Sutarwijono, Syaifuddin Zuhri Dilantik sebagai Ketua DPRD Surabaya, Fokus Optimalisasi Pendapatan Daerah

Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

6 hours ago

Kelihaian Perempuan Mengubah Diam Menjadi Emas

KALIMAT yang diucapkan belum sepenuhnya tuntas. Tapi, air matanya sudah tumpah membasahi pipi. Ia tak…

8 hours ago

Pakar: Pengelolaan Budaya Surabaya Dinilai Masih Fase Transisi

Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan dinilai sebagai langkah positif menuju…

1 day ago

KAI Uji Coba Biodiesel B50 di KA Sembrani, Performa Tetap Optimal di Jalur Surabaya – Jakarta

PT KAI melakukan terobosan baru dengan menggelar uji coba perdana penggunaan bahan bakar Biodiesel B50…

1 day ago

This website uses cookies.