Categories: Nasional

Dari Diskon Tiket Pesawat hingga Tarif Tol, Ini Kebijakan Insentif Terkait Lebaran

METROTODAY, JAKARTA – Pemerintah memberikan sejumlah insentif terkait dengan Hari Raya Idul Fitri. Mulai penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, hingga tunjangan hari raya (THR).

Berbagai kebijakan insentif tersebut diberikan seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat selama bulan Ramadan dan saat Lebaran. Terutama terkait dengan konsumsi masyarakat.

Berikut sejumlah kebijakan insentif menjelang Lebaran 2025 yang dipaparkan kembali dalam keterangan pers APBNKita di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

  1. Penurunan harga tiket pesawat

Harga tiket pesawat diturunkan setidaknya 13–14 persen. Antara lain, PPN Ditanggung Pemerintah tiket pesawat sebesar Rp 286,1 miliar. Kebijakan tersebut berlaku selama dua minggu masa liburan Idul Fitri (15 hari), yakni 24 Maret–7 April 2025.

Penurunan harga tiket berlaku pada kelas ekonomi sesuai tipe pesawat dan pada kelompok layanan pada 500 rute dalam negeri.

 

  1. Diskon tarif tol dan transportasi mudik Lebaran

Diskon 20 persen selama 6 hari, yaitu 4 hari arus mudik (24–27 Maret) dan 2 hari arus balik (8–9 April). Lalu, diskon tarif tambahan hingga 30 persen bakal diberikan kepada pemudik yang terdampak pengalihan arus melalui tol Cileunyi–Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).

 

  1. THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD

THR diberikan kepada pekerja/buruh masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja. THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

 

  1. Imbauan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online

Bonus diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi. Pemberian paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. Bonus diberikan proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Imbauan bonus hari raya tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Senin (10 Maret 2025).

 

Di luar kebijakan di atas, ada pula THR bagi aparatur sipil negara, TNI-Polri, dan pensiunan yang sudah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. THR diberikan penuh tanpa ada potongan.

”Tidak ada potongan atau iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBNKita. (*)

Naufal

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

7 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

19 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

19 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

19 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

20 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

21 hours ago

This website uses cookies.