Categories: Nasional

Ada Temuan Penyimpangan Dana Desa, Mendes Gandeng Kejaksaan Agung

METROTODAY, JAKARTA – Temuan penyimpangan dana desa mendorong Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto untuk menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung). Mendes meminta jaksa turut mengawal kasus penyalahgunaan dana desa tersebut.

Mendes Yandri bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Mendes Yandri menjelaskan bahwa kedatangannya untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait temuan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.

”Kami tadi juga mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung dan jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama tahun 2024, banyak penyimpangan dana desa. Di antaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online,” kata Mendes Yandri dalam keterangan resmi Kemendes PDT.

Selain itu, ada dana desa yang digunakan untuk kepentingan lain serta website fiktif. Hal tersebut mendorong Mendes Yandri meminta Kejaksaan Agung mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dana desa tersebut.

”Kami juga minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak Kejaksaan sehingga ada efek jera. Para oknum kepala desa itu agar tidak mengulangi dan yang belum melakukan jangan sampai melakukan,” tegas Mendes.

Yandri menegaskaan bahwa pihaknya mendapatkan data tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Temuan itu telah diserahkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

”Kami tidak akan menyampaikan secara detail nama kepala desanya siapa, berapa jumlahnya, di desa mana, bulan berapa dia melakukan perbuatan tidak benar itu. Semuanya sudah kami serahkan,” katanya.

Saat ini telah ada aplikasi khusus dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yaitu aplikasi Jaga Desa. Aplikasi tersebut untuk melaporkan secara langsung persoalan yang ada di desa.

”Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp 610 triliun. Tahun 2025 ada Rp 71 triliun,” kata Yandri. Anggaran dana desa pada 2025 itu dialokasikan untuk 75.259 desa. ”Nah oleh karena itu, kami dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum,” imbuh dia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kejaksaan siap melakukan penindakan jika ditemukan penyimpangan penggunaan dana desa.

”Jadi, kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran. Dan, kalau ada kebocoran akan kita tindak,” tegasnya. (*)

Naufal

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

10 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

22 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

22 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

22 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

23 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

24 hours ago

This website uses cookies.