Categories: Nasional

Ada Temuan Penyimpangan Dana Desa, Mendes Gandeng Kejaksaan Agung

METROTODAY, JAKARTA – Temuan penyimpangan dana desa mendorong Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto untuk menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung). Mendes meminta jaksa turut mengawal kasus penyalahgunaan dana desa tersebut.

Mendes Yandri bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Mendes Yandri menjelaskan bahwa kedatangannya untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait temuan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.

”Kami tadi juga mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung dan jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama tahun 2024, banyak penyimpangan dana desa. Di antaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online,” kata Mendes Yandri dalam keterangan resmi Kemendes PDT.

Selain itu, ada dana desa yang digunakan untuk kepentingan lain serta website fiktif. Hal tersebut mendorong Mendes Yandri meminta Kejaksaan Agung mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dana desa tersebut.

”Kami juga minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak Kejaksaan sehingga ada efek jera. Para oknum kepala desa itu agar tidak mengulangi dan yang belum melakukan jangan sampai melakukan,” tegas Mendes.

Yandri menegaskaan bahwa pihaknya mendapatkan data tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Temuan itu telah diserahkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

”Kami tidak akan menyampaikan secara detail nama kepala desanya siapa, berapa jumlahnya, di desa mana, bulan berapa dia melakukan perbuatan tidak benar itu. Semuanya sudah kami serahkan,” katanya.

Saat ini telah ada aplikasi khusus dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yaitu aplikasi Jaga Desa. Aplikasi tersebut untuk melaporkan secara langsung persoalan yang ada di desa.

”Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp 610 triliun. Tahun 2025 ada Rp 71 triliun,” kata Yandri. Anggaran dana desa pada 2025 itu dialokasikan untuk 75.259 desa. ”Nah oleh karena itu, kami dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum,” imbuh dia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kejaksaan siap melakukan penindakan jika ditemukan penyimpangan penggunaan dana desa.

”Jadi, kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran. Dan, kalau ada kebocoran akan kita tindak,” tegasnya. (*)

Naufal

Recent Posts

Jalan di Tenggilis Mejoyo hingga Perak akan Ditinggikan, Pemkot Surabaya Target Kurangi Genangan

Pemkot Surabaya berencana melanjutkan peningkatan kualitas jalan di sejumlah titik yang berpotensi mengalami genangan saat…

1 hour ago

Modus Jual Sembako Murah, Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Tertipu Hingga Setengah Miliar Rupiah

Puluhan ibu rumah tangga (emak-emak) di Surabaya menjadi korban dugaan penipuan jual beli sembako fiktif.…

2 hours ago

Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Belajar AI Bareng iSTTS

Puluhan jurnalis Surabaya dan Sidoarjo mengikuti Bootcamp Artificial Intelligence for Journalist di iSTTS. Belajar pemanfaatan…

3 hours ago

Doa Bersama 1.000 Anak Yatim untuk Sidoarjo yang Lebih Baik di Hari Jadi Ke-167

Pendopo Delta Wibawa terasa berbeda pada Minggu (1/2/2026) pagi. Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-167…

3 hours ago

Persiapan Asrama Haji Surabaya Capai 89 Persen Sambut Jemaah Haji, Fokus Perbaiki Ratusan Kamar yang Rusak

Jelang penyelenggaraan haji 2026, persiapan untuk transit jemaah di Asrama Haji Surabaya terus dilakukan. Dengan…

4 hours ago

Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Surabaya, Pohon dan Reklame Tumbang

Cuaca ekstrem melanda Kota Surabaya sejak siang hingga malam hari ini, Selasa (3/2). Hujan deras…

5 hours ago

This website uses cookies.