Categories: Nasional

Presiden Prabowo Umumkan THR untuk Pekerja dan Bonus Hari Raya bagi Ojol

METROTODAY, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan kebijakan terkait pemberian tunjungan hari raya (THR) dan bonus kepada para pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Yang juga bakal mendapatkan tambahan penghasilan dalam bentuk bonus hari raya (BHR) saat Idul Fitri 1446 Hijriyah tersebut adalah para pengemudi dan kurir online (ojek online).

Pengumuman THR dan BHR tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta, Senin (10 Maret 2025), atau tepat di hari ke 10 Ramadan 1446 H. Presiden mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja menjelang Lebaran.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. “Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Besaran dan mekanismenya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” kata Prabowo dilansir dari situs resmi kepresidenan.

Untuk pekerja di sektor formal seperti para pengemudi dan kurir online, presiden menilai bahwa mereka telah memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. “Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” katanya.

Saat ini terdapat 250 ribu pekerja pengemudi kurir online aktif dan 1–1,5 juta pekerja berstatus paro waktu. Kepala negara berharap kebijakan pemerintah itu dapat memberikan manfaat bagi pekerja dan pengemudi online, khususnya saat merayakan hari raya Idul Fitri.

“Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dan Idul fitri dalam keadaan yang baik,” kata Prabowo.

Presiden Prabowo menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kebijakan tersebut. termasuk para menteri Kabinet Merah Putih dan pimpinan perusahaan transportasi daring.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, kebijakan tersebut diputuskan setelah serangkaian diskusi yang melibatkan berbagai pihak. ”Poin penting yang saya ingin sampaikan adalah ini melalui suatu proses yang kita sebut dengan meaningful participation. Jadi, sebuah proses diskusi yang cukup panjang dan memang itulah harapan kami bahwa kita sebenarnya dengan duduk bersama, kita bisa menyepakati dan kemudian itu menjadi solusi yang terbaik buat semua,” paparnya. (*)

Naufal

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

10 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

21 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

21 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

22 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

23 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

23 hours ago

This website uses cookies.