Categories: Nasional

Anda Menikah, Tapi, Tertipu dengan Suami karena Sudah Punya Anak dan Istri ? Pernikahan Bisa Dibatalkan

METROTODAY, Surabaya,- Anda menikah dengan pasangan, tapi merasa tertipu karena sudah memiiki anak dan istri ? Tenang, ada solusi hukum yang bisa dipakai untuk menyelesaikan problem Anda, yakni dengan pembatalan pernikahan.

Pembatalan pernikahan ini sangat dimungkinkan oleh UU Perkawinan, yakni UU No 1 tahun 1974 atau UU Perkawinan.

Pembatalan pernikahan tentu sangat berbeda dengan perceraian. Dengan pembatalan, maka pernikahan dianggap tak pernah ada. Hal ini sangat berbeda dengan perceraian, dimana sudah dilakukan perdamaian antar pasangan di hadapan pengadilan namun tidak berhasil dilakukan.

Berdasar Pasal 22 UU Perkawinan dan penjelasannya menerangkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Namun demikian, pembatalan pernikahan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan masing-masing.

Lebih lanjut, berdasar PP No 37 Tahun 1975 menerangkan bahwa pembatalan perkawinan atau batalnya perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan.

Menurut advokat dari D&A Law Office Surabaya Dhini Evani SH, berdasar ketentuan undang-undang pembatalan pernikahan bisa dilakukan sebagaimana syarat-syarat yang ditentukan dalam UU Perkawinan. ’’Dalam memutuskan perkara hakim akan mengacu persyaratan yang ditentukan undang-undang,” kata Dhini.

Adapun syarat-syarat tersebut sudah ditentukan sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 26 dan pasal 27 UU Perkawinan. Syaratnya adalah sebagai berikut :  Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang,  Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah, perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi, perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum, terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung.

Dhini mengungkapkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan salah satunya apabila dalam pelaksanaannya terdapat unsur penipuan atau salah sangka mengenai identitas, keadaan diri, atau status mengenai salah satu calon pasangan. ”Misalnya dalam kasus yang terjadi di Jakarta, ternyata diketahui bahwa ternyata pasangan tersebut sesama jenis,” ujar Dhini.

Bisa juga, lanjut dia, calon suami kepada calon istrinya mengaku lajang. Sehingga, pernikahan pun terjadi. Belakangan barulah diketahui bahwa suami sudah memiliki istri.

 

 

 

Anggit Satriyo

Recent Posts

Gubernur Aceh Mualem Terima Tim Relawan Unesa: Bantuan Kesehatan, Psikososial, dan Beasiswa Korban Banjir

Tim relawan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang terdiri dari dokter, perawat, psikolog, konselor, dan ahli…

49 minutes ago

Kebakaran di Belakang Aspol Pawiyatan Surabaya, 3 Warung dan 13 Motor Terbakar

Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…

1 day ago

Profesor Tanpa Gelar

DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…

1 day ago

Raperda Hunian Layak di Surabaya Masih Banyak Miss Persepsi, Aturan Rumah Kos Jadi Fokus

Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…

1 day ago

PWI Pusat Terbitkan Edaran Soal Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…

1 day ago

Copet Beraksi di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, KAI Daop 8 Tingkatkan Keamanan Jelang Nataru

Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…

1 day ago

This website uses cookies.