METRO TODAY-JAKARTA – Musisi gaek Fariz Rustam Munaf seakan tak pernah kapok. Pelantun lagu “Sakura” itu kembali ditangkap polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Fariz RM yang kini sudah berusia 66 tahun ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti ganja dan sabu.
“Benar, inisial FRM telah diamankan,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, di Jakarta, Rabu (19/2).
Ia mengatakan bahwa Fariz RM ditangkap atas keterangan sopirnya berinisial ADK, 42, pada Senin (17/2) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti ganja.
“Dari keterangan ADK, kita mendapatkan informasi satu orang yang diduga memesan barang itu (ganja, Red) yaitu inisial FRM,” terangnya.
Kemudian pada Selasa (18/2), keterangan ADK dikembangkan usai ditemukan titik terang bahwa Fariz diduga yang memesan barang kepada ADK. ADK diketahui adalah mantan sopir Fariz RM pada 2020-2021.
“Setelah kita mendapatkan titik terang inisial FRM yang diduga memesan barang yang ada dari ADK, maka diamankan di kota Bandung, Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Fariz RM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba. Pelantun lagu ‘Panggung Perak’ itu pertama kali ditangkap polisi pada kasus narkoba pada Minggu, 28 Oktober 2007, di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Ia diamankan dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Tak berselang lama, Fariz kembali ditangkap pada tahun 2015 saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa sisa ganja pada asbak di atas meja.
Terakhir, Fariz kembali ditangkap untuk kali ketiga pada 24 Agustus 2018. Ia digerebek di rumahnya dengan barang bukti dua plastik klip diduga berisi sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu. (*)