METROTODAY, JAKARTA – Kisah seorang mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, yang memilih menjadi tentara bayaran di Rusia terus menjadi sorotan publik. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa pihaknya terus memantau keberadaan Satria dan menjalin komunikasi dengannya.
“Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow tetap memantau keberadaan yang bersangkutan,” kata Juru Bicara Kemlu, Rolliansyah “Roy” Soemirat, melalui pesan singkat di Jakarta, Senin malam (21/7).
Namun, respons berbeda datang dari Markas Besar TNI. Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, dengan tegas menyatakan bahwa Satria Arta Kumbara sudah bukan lagi bagian dari institusi TNI.
Bahkan, TNI AL tidak akan merespons permintaan Satria yang belakangan ini viral di media sosial (medsos) ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kadispenal Tunggul menjelaskan bahwa status hukum Satria sudah final dan tidak dapat diganggu gugat.
Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023 telah menyatakan Satria bersalah atas tindak pidana desersi atau kabur dari dinas militer saat tidak dalam kondisi perang.
“Putusan pengadilan militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023, menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘desersi dalam waktu damai’, terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini,” ungkap Tunggul.
Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan yang lebih krusial, diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer. Akte Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menegaskan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diubah lagi.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, pada 14 Mei lalu juga telah menegaskan bahwa status WNI Satria Arta Kumbara secara otomatis dicabut usai ia mengikuti operasi militer di Rusia, mengingat regulasi di Indonesia tidak mengizinkan WNI bergabung dengan militer asing.
Sebelumnya, video Satria Arta Kumbara yang tengah bertugas di wilayah konflik antara Rusia dan Ukraina sempat viral di berbagai platform media sosial.
Dalam video tersebut, Satria terlihat menangis dan secara terbuka menyampaikan permohonan maaf serta keinginannya untuk kembali ke Indonesia.
Ia mengaku tidak tahu bahwa keputusannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia akan berakibat pada pencabutan status kewarganegaraannya.
Satria mengklaim tidak pernah berniat mengkhianati negara, melainkan semata-mata didorong oleh kebutuhan ekonomi.
“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” tuturnya dalam video tersebut.
Ia bahkan meminta bantuan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono untuk mengakhiri kontraknya dengan Rusia dan memulihkan kembali statusnya sebagai WNI.
Namun, dengan tegasnya pernyataan dari Kemlu dan terutama TNI AL, jalan Satria untuk kembali ke tanah air dan memulihkan statusnya tampaknya akan sangat sulit, jika tidak mustahil. (red)