METROTODAY, ISTANBUL – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Palestina secara tegas menyerukan intervensi internasional untuk menghentikan aksi teror brutal yang dilakukan oleh pemukim ilegal Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat.
Seruan ini datang setelah dua pemuda Palestina tewas dalam serangan mematikan oleh pemukim ilegal di kota Sinjil, wilayah utara Ramallah, pada Jumat (11/7) malam.
Salah satu korban, Saif al-Din Kamel Abdul Karim Muslat, 23 tahun, yang juga merupakan warga negara ganda Palestina-Amerika, meninggal dunia akibat dipukuli secara brutal oleh pemukim ilegal.
Korban lainnya, Mohammed al-Shalabi, 23 tahun, tewas setelah tertembak di bagian dada. Kementerian Kesehatan Palestina telah mengonfirmasi kedua kematian tragis ini.
Kementerian Luar Negeri Palestina mendesak komunitas internasional untuk mengakhiri standar ganda dalam menyikapi penderitaan rakyat Palestina. Mereka menyerukan agar dunia mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menegakkan resolusi legitimasi internasional dan menghentikan kejahatan teroris milisi pemukim di Tepi Barat.
Kementerian juga menyoroti aksi pembakaran rumah-rumah warga Palestina dan puluhan korban luka-luka dalam serangan Jumat malam itu. Kejahatan yang dilakukan oleh pemukim ilegal digambarkan sebagai bentuk terorisme negara yang terorganisir.
Hal ini dinilai selaras dengan kebijakan resmi Israel, yang bertujuan memperluas kolonisasi melalui dukungan dan perlindungan terhadap kelompok militan pemukim.
Kementerian menegaskan perlunya tindakan segera untuk meminta pertanggungjawaban organisasi pemukim ilegal, menuntut mereka secara hukum, dan menjatuhkan sanksi langsung terhadap pihak-pihak yang mendukung dan melindungi mereka, baik secara politik maupun militer.
Menurut Komisi Perlawanan terhadap Kolonisasi dan Tembok Palestina, jumlah pemukim ilegal di Tepi Barat telah mencapai sekitar 770.000 orang hingga akhir 2024.
Mereka tersebar di 180 permukiman ilegal dan 256 pos permukiman ilegal, termasuk 138 yang diklasifikasikan sebagai pos pertanian dan penggembalaan.
Komisi tersebut juga mencatat adanya 2.153 serangan oleh pemukim ilegal hanya dalam paruh pertama tahun ini, yang mengakibatkan tewasnya empat warga Palestina.
Sejak dimulainya perang genosida Israel di Jalur Gaza, setidaknya 998 warga Palestina telah terbunuh dan lebih dari 7.000 lainnya terluka di Tepi Barat akibat kekerasan yang dilakukan oleh pasukan Israel dan para pemukim ilegal, menurut data Kementerian Kesehatan Palestina.
Di sisi lain, pemerintah Israel dikabarkan berencana membangun 2.339 unit permukiman ilegal baru yang akan mengancam kemaslahatan desa-desa Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat. Demikian terungkap dalam laporan terbaru pada Sabtu (12/7).
Rencana tersebut mencakup pembangunan: 1.352 unit permukiman di Qalqilya, wilayah utara Tepi Barat, 430 unit di dua permukiman yang sudah ada di timur laut Ramallah dan barat laut Yerusalem, 407 unit permukiman baru di Bethlehem, wilayah selatan Tepi Barat dan 150 unit lainnya di wilayah barat Ramallah.
Biro Nasional Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) untuk Pertahanan Tanah memperingatkan bahwa rencana Israel ini bertujuan menciptakan keterhubungan geografis antarpermukiman khusus Yahudi di Qalqilya.
Hal ini pada akhirnya akan mempercepat pengasingan desa-desa Palestina menjadi kantong-kantong tertutup (ghetto) yang dikelilingi oleh permukiman ilegal.
Laporan tersebut juga menyoroti adanya peran saling melengkapi antara kepala keuangan Israel, Bezalel Smotrich, yang mendorong perluasan permukiman, dengan kepala pertahanan Israel, Israel Katz, yang menyediakan perlindungan bagi pemukim ilegal dan aksi-aksi kekerasan mereka.
Pada Kamis lalu, kepala keamanan Israel yang ekstrem, Itamar Ben-Gvir, bahkan mengumumkan pembentukan satuan kepolisian yang terdiri dari para pemukim ilegal. Sebuah langkah yang dipandang sebagai upaya memperdalam aneksasi de facto Israel atas wilayah pendudukan Tepi Barat.
Masyarakat internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), secara konsisten menganggap permukiman Israel sebagai ilegal berdasarkan hukum internasional. PBB berulang kali memperingatkan bahwa ekspansi permukiman yang terus berlangsung mengancam kelangsungan solusi dua negara, kerangka yang dianggap kunci untuk menyelesaikan konflik panjang Palestina-Israel.
Dalam opini hukumnya yang bersejarah pada Juli lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menyerukan pengosongan seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Namun, tampaknya seruan dan putusan hukum internasional ini diabaikan oleh Israel, dengan konsekuensi yang semakin parah bagi rakyat Palestina. (red)