METROTODAY, SURABAYA – Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya menggagalkan masuknya sejumlah barang impor tanpa izin resmi di Terminal Teluk Lamong, Surabaya.
Barang-barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kontainer asal Tiongkok setelah dilakukan pemeriksaan fisik menyeluruh.
Penindakan ini bermula ketika dokumen impor masuk dalam kategori jalur merah, yang mewajibkan pemeriksaan ketat. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan ketidaksesuaian data.
Di dalam kontainer ditemukan barang yang tidak tercantum dalam dokumen, di antaranya minuman keras (miras), produk kosmetik, serta sparepart kendaraan bermotor.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, menyebutkan bahwa dugaan sementara importir sengaja tidak melaporkan seluruh jenis barang untuk menghindari pemeriksaan.

Namun, upaya tersebut berhasil dihalau berkat sistem profiling yang mendeteksi keanehan tersebut.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mencegah masuknya barang yang tidak sesuai aturan. Hingga proses pemeriksaan selesai, barang temuan tersebut masih diamankan oleh petugas Bea Cukai untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Navy, Sabtu (11/4).
Ia menegaskan, pengawasan ketat ini dilakukan demi menjaga arus barang impor tetap sesuai koridor hukum. Saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan adanya unsur kesengajaan atau upaya penyelundupan.
“Jika terbukti melanggar ketentuan kepabeanan, importir dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (ahm)


