2 September 2025, 15:42 PM WIB

Kontraktor Wajib Tahu! Risiko Hukum Kontrak Proyek Pemerintah Menjelang Akhir Tahun Pasca Perpres 46/2025

Oleh: Mohammad Syaifulloh Annur SH, MH, CIRP, CCD (*)

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan berdasarkan regulasi terbaru Perpres 16/2018 jo. 46/2025. Bukan merupakan pendapat hukum formal. Untuk kasus spesifik, konsultasikan langsung dengan penasihat hukum Anda.

Ringkasan Eksekutif

Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) telah diubah dua kali, terakhir dengan Perpres No. 46 Tahun 2025.

Perubahan ini menajamkan tata kelola, memperluas penggunaan kanal elektronik (SPSE/Katalog/E‑Purchasing), menyesuaikan ambang batas nilai metode pemilihan, memperkuat preferensi produk dalam negeri, serta memberi pengaturan baru pada aspek kontraktual tertentu (misal perubahan kontrak pada keadaan darurat).

Bagi kontraktor, periode akhir tahun —terutama untuk kontrak tahun tunggal—adalah fase dengan risiko hukum dan finansial tinggi; keterlambatan, perubahan lingkup, keabsahan addendum, penagihan/serah terima, denda, hingga potensi pemutusan kontrak serta daftar hitam. Artikel ini memetakan rambu normatif dan strategi praktis mitigasi risiko.

Lanskap Regulasi PBJ : Pokok Perpres 16/2018 Jo. 46/2025

1. Ruang Lingkup & Prinsip PBJ : PBJ mencakup seluruh siklus dari identifikasi kebutuhan sampai serah terima hasil. Prinsip PBJ mencakup efisiensi, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel, serta keberlanjutan dan penggunaan produk dalam negeri.

2. Pelaku & Peran Kunci : PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan, Penyedia APIP, dan UKPBJ; Kewenangan dipertegas terkait persiapan pemilihan, evaluasi, penetapan pemenang, serta pengendalian kontrak.

3. Metode & Kanal Elektronik : Penguatan SPSE dan E-Purchasing (katalog/toko daring), termasuk perluasan ke jasa konsultansi; kewajiban transaksi elektronik untuk berbagai metode pemilihan, serta dorongan mini-kompetisi digital untuk paket nilai tertentu.

4. Ambang Batas Nilai : Penyesuaian batas Pengadaan Langsung dan nilai pengadaan yang disesuaikan (pekerjaan konstruksi Rp. 400 juta; Barang/Jasa lainnya Rp. 200 juta, dan Jasa Konsultansi Rp. 100 juta) serta pengaturan baru tertentu seperti : repeat order/penunjukan langsung dalam kondisi khusus atau kriteria tertentu, dengan tetap mengutamakan GCG, etika bisnis dan persaingan usaha yang sehat.

5. Preferensi Produk Dalam Negeri (PDN) & Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) : Penajaman kewajiban penggunaan PDN dengan nilai TKDN tertentu, bersertifikat SNI, produk UMKM, serta pengadaan berkelanjutan/ramah lingkungan hidup, sejak awal siklus PBJ (dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK).

6. Kontrak & Perubahan Kontrak : Penegasan jenis kontrak (lumsum, harga satuan, gabungan lumsum dan harga satuan, putar kunci/turnkey, modifikasi putar kunci/turnkey, kontrak payung, biaya plus imbalan,waktu penugasan dan kontrak berbasis kinerja), syarat perubahan kontrak (lingkup, spesifiksi, jadwal, volume), batas penambahan nilai kontrak dan pengecualian keadaan darurat/kahar (tambahan nilai diatas batas umum dengan persetujuan berwenang) serta peran PPK dalam pengendalian.

Isu Kritis Akhir Tahun pada Kontrak Tahun Tunggal

Kontrak tahun tunggal adalah kontrak yang pelaksanaan dan pembayarannya hanya berlaku dalam satu tahun anggaran. Kontrak jenis ini biasanya jatuh tempo pada akhir Desember.

Menjelang akhir tahun, isu-isu utama meliputi hal sebagai berikut:

(1) Tenggat Serapan Anggaran & SPSE

* Perpres 46/2025 semakin menekankan penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan kanal digital (e-catalogue, e-purchasing).

* Bagi kontrak tahun tunggal, ini berarti seluruh dokumen administrasi pembayaran harus clear secara elektronik sebelum 31 Desember, jika ada keterlambatan input atau verifikasi di sistem, pembayaran bisa gagal meskipun pekerjaan fisik selesai.

* Bila pekerjaan molor, pembayaran bisa tertunda bahkan tidak dapat dibayarkan karena melewati tahun anggaran.

(2) Risiko Wanprestasi & Perubahan Kontrak

* Perpres terbaru memberi pengaturan baru soal perubahan kontrak dalam keadaan darurat/force majeure.

* Kontraktor yang menghadapi keterlambatan akibat faktor eksternal (bencana, force majeure, hambatan regulasi) kini punya dasar hukum lebih kuat untuk mengajukan adendum kontrak resmi agar tidak dianggap wanprestasi.

* Apabila memang karena murni wanprestasi, konsekuensinya yaitu pemutusan kontrak sepihak, pencairan jaminan pelaksanaan, atau gugatan hukum.

(3) Denda Keterlambatan & Mekanisme Sanksi

* Perpres 46/2025 mempertegas mekanisme penjatuhan denda dan sanksi sesuai ketentuan kontrak.

* Ini membuat kontraktor harus lebih disiplin mengelola progres 90—60—30 hari jelang 31 Desember, karena kelalaian administratif pun bisa langsung berdampak pada pencairan jaminan atau pemutusan kontrak.

(4) Blacklist (Daftar Hitam) & Penilaian Kinerja Penyedia

* Perpres terbaru memperkuat sistem penilaian kinerja penyedia berbasis elektronik.

* Artinya, kontraktor yang gagal menyelesaikan kontrak tahun tunggal bukan hanya berisiko masuk blacklist (daftar hitam) manual, tapi juga akan tercatat secara otomatis dalam sistem nasional PBJ yang bisa menghambat partisipasi di tender berikutnya dalam jangka waktu tertentu.

(5) Administrasi dan Dokumentasi Digital

* Perpres 46/2025 menekankan digitalisasi dokumen. Semua berita acara, jaminan, hingga BAST harus diproses sesuai format elektronik.

* Kekurangan administrasi, seperti laporan progres, berita acara, hingga dokumen pembayaran yang tidak lengkap, dapat menghambat pencairan dana.

* Kontraktor yang tidak menyiapkan administrasi dengan baik berpotensi mengalami keterlambatan serapan anggaran, meskipun pekerjaan fisik rampung tepat waktu.

* Selain itu, ketidaksesuaian dokumen dengan ketentuan Perpres/kontrak bisa memicu sengketa atau audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan BPK.

(6) Preferensi Produk Dalam Negeri (PDN)

* Dalam fase akhir tahun, sering terjadi kebutuhan percepatan pengadaan barang/jasa. Perpres terbaru mempertegas kewajiban penggunaan produk dalam negeri.

* Bila kontraktor mengabaikan hal ini, ada risiko kontrak bermasalah secara hukum (misalnya, jika belanja impor dilakukan tanpa dasar yang sah).

(7) Faktor Eksternal

* Kondisi kahar / forcemajeur seperti cuaca ekstrem (banjir, hujan deras) dapat mempengaruhi penyelesaian pekerjaan konstruksi.

* Gangguan supplay chain atau keterlambatan pengiriman material juga memperbesar risiko keterlambatan.

* Kebijakan fiskal atau pergeseran anggaran diakhir tahun bisa mempengaruhi ketersediaan dana.

Perpres No. 46 Tahun 2025 memperketat aspek digitalisasi, kepatuhan kontraktual, dan preferensi produk dalam negeri.

Bagi kontraktor dengan kontrak tahun tunggal, perubahan ini membuat manajemen risiko akhir tahun (tenggat, dokumen, pembayaran, hingga adendum kontrak) menjadi semakin krusial.

Jadi apabila hal-hal diatas terjadi kemudian muncul suatu perselisihan, misalnya : terkait keterlambatan atau kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang di syaratkan dalam kontrak, maka penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui negosiasi, mediasi atau arbitrase sesuai dengan klausul yang tercantum dalam kontrak.

Strategi Mitigasi Risiko Untuk Kontraktor (Aksi 90—60—30 hari jelang 31 Desember)

Menghadapi kontrak tahun tunggal yang akan berakhir pada 31 Desember, kontraktor tidak bisa hanya mengandalkan penyelesaian teknis semata. Diperlakukan strategi mitigasi risiko yang sitematis dan terukur.

Salah satu pendekatan praktis adalah membagi langkah antisipatif ke dalam tahapan waktu 90 — 60 — 30 hari menjelang batas akhir tahun anggaran. Dengan pola ini, kontraktor dapat melakukan evaluasi, percepatan, sekaligus finalisasi pekerjaan secara bertahap.

I. Aksi 90 Hari Sebelum 31 Desember (September — awal Oktober)

Pada fase ini kontraktor masih memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian besar terhadap jalannya proyek. Langkah yang harus dilakukan meliputi :

(a) Evaluasi progres proyek : cek, apakah realisasi fisik dan keuangan sesuai jadwal kontrak;

(b) Identifikasi hambatan : catat kendala teknis, cuaca, logistik atau administrasi;

(c) Rapat koordinasi dengan PPK : sampaikan kondisi riil, dan kemungkinan deviasi timeline;

(d) Rencana kontnjensi : siapkan tenaga tambahan, shift kerja, atau penyedia material alternatif.

II. Aksi 60 Hari Sebelum 31 Desember (Oktober — awal Nopember)

Memasuki dua bulan terakhir, fokus utama kontraktor adalah percepatan pekerjaan dan konsolidasi administrasi, pada tahapini langkah – langkah yang biasa diambil antara lain:

a) Percepatan pekerjaan : lakukan percepatan progres dengan penambahan jam kerja atau subkontrak tertentu sesuai aturan;

b) Monitoring harian : update harian progres dan serahkan laporan mingguan ke PPK;

c) Negosiasi adendum kontrak (jika diperlukan) : ajukan perubahan jadwal resmi bila ada force majeure atau keadaan darurat yang sah;

d) Pastikan dokumen administrasi : semua laporan progres, berita acara, dan jaminan harus rapi sesuai ketentuan.

III. Aksi 30 Hari Sebelum 31 Desember (Nopember — awal Desember)

Dalam bulan terakhir, tidak ada ruang untuk menunda. Kontraktor harus memastikan seluruh pekerja inti dapat diperiksa, diterima dan dibayar. Fokus utama pada tahapan ini adalah :

a) Finalisasi pekerjaan : tuntaskan item pekerjaan utama agar dapat dilakukan pemeriksaan dan serah terima;

b) Penyusunan berita acara serah terima (BAST) : pastikan dokumen ini ditandatangani tepat waktu;

c) Cek pembayaran dan penagihan : lengkapi dokumen pembayaran agar tidak tertunda akibat administrasi;

d) Mitigasi risiko sengketa : bila ada potensi masalah, segera konsultasikan dengan konsultan hukum (yang memahami hukum PBJ Pemerintah dan hukum kontrak) untuk mencari penyelesaian (negosiasi dan/atau mediasi) untuk menghasilkan addendum kontrak dan mencegah sengketa;

Dengan menerapkan strategi 90 — 60 — 30 jelang akhir tahun, kontraktor dapat menjaga kepastian hukum, mencegah keterlambatan, dan meminimalisir kerugian finansial yang sering muncul di penghujung akhir tahun.

(*) Penulis adalah lawyer di MSA Law Office dan praktisi hukum kontrak konstruksi dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.

Oleh: Mohammad Syaifulloh Annur SH, MH, CIRP, CCD (*)

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan berdasarkan regulasi terbaru Perpres 16/2018 jo. 46/2025. Bukan merupakan pendapat hukum formal. Untuk kasus spesifik, konsultasikan langsung dengan penasihat hukum Anda.

Ringkasan Eksekutif

Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) telah diubah dua kali, terakhir dengan Perpres No. 46 Tahun 2025.

Perubahan ini menajamkan tata kelola, memperluas penggunaan kanal elektronik (SPSE/Katalog/E‑Purchasing), menyesuaikan ambang batas nilai metode pemilihan, memperkuat preferensi produk dalam negeri, serta memberi pengaturan baru pada aspek kontraktual tertentu (misal perubahan kontrak pada keadaan darurat).

Bagi kontraktor, periode akhir tahun —terutama untuk kontrak tahun tunggal—adalah fase dengan risiko hukum dan finansial tinggi; keterlambatan, perubahan lingkup, keabsahan addendum, penagihan/serah terima, denda, hingga potensi pemutusan kontrak serta daftar hitam. Artikel ini memetakan rambu normatif dan strategi praktis mitigasi risiko.

Lanskap Regulasi PBJ : Pokok Perpres 16/2018 Jo. 46/2025

1. Ruang Lingkup & Prinsip PBJ : PBJ mencakup seluruh siklus dari identifikasi kebutuhan sampai serah terima hasil. Prinsip PBJ mencakup efisiensi, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel, serta keberlanjutan dan penggunaan produk dalam negeri.

2. Pelaku & Peran Kunci : PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan, Penyedia APIP, dan UKPBJ; Kewenangan dipertegas terkait persiapan pemilihan, evaluasi, penetapan pemenang, serta pengendalian kontrak.

3. Metode & Kanal Elektronik : Penguatan SPSE dan E-Purchasing (katalog/toko daring), termasuk perluasan ke jasa konsultansi; kewajiban transaksi elektronik untuk berbagai metode pemilihan, serta dorongan mini-kompetisi digital untuk paket nilai tertentu.

4. Ambang Batas Nilai : Penyesuaian batas Pengadaan Langsung dan nilai pengadaan yang disesuaikan (pekerjaan konstruksi Rp. 400 juta; Barang/Jasa lainnya Rp. 200 juta, dan Jasa Konsultansi Rp. 100 juta) serta pengaturan baru tertentu seperti : repeat order/penunjukan langsung dalam kondisi khusus atau kriteria tertentu, dengan tetap mengutamakan GCG, etika bisnis dan persaingan usaha yang sehat.

5. Preferensi Produk Dalam Negeri (PDN) & Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) : Penajaman kewajiban penggunaan PDN dengan nilai TKDN tertentu, bersertifikat SNI, produk UMKM, serta pengadaan berkelanjutan/ramah lingkungan hidup, sejak awal siklus PBJ (dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK).

6. Kontrak & Perubahan Kontrak : Penegasan jenis kontrak (lumsum, harga satuan, gabungan lumsum dan harga satuan, putar kunci/turnkey, modifikasi putar kunci/turnkey, kontrak payung, biaya plus imbalan,waktu penugasan dan kontrak berbasis kinerja), syarat perubahan kontrak (lingkup, spesifiksi, jadwal, volume), batas penambahan nilai kontrak dan pengecualian keadaan darurat/kahar (tambahan nilai diatas batas umum dengan persetujuan berwenang) serta peran PPK dalam pengendalian.

Isu Kritis Akhir Tahun pada Kontrak Tahun Tunggal

Kontrak tahun tunggal adalah kontrak yang pelaksanaan dan pembayarannya hanya berlaku dalam satu tahun anggaran. Kontrak jenis ini biasanya jatuh tempo pada akhir Desember.

Menjelang akhir tahun, isu-isu utama meliputi hal sebagai berikut:

(1) Tenggat Serapan Anggaran & SPSE

* Perpres 46/2025 semakin menekankan penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan kanal digital (e-catalogue, e-purchasing).

* Bagi kontrak tahun tunggal, ini berarti seluruh dokumen administrasi pembayaran harus clear secara elektronik sebelum 31 Desember, jika ada keterlambatan input atau verifikasi di sistem, pembayaran bisa gagal meskipun pekerjaan fisik selesai.

* Bila pekerjaan molor, pembayaran bisa tertunda bahkan tidak dapat dibayarkan karena melewati tahun anggaran.

(2) Risiko Wanprestasi & Perubahan Kontrak

* Perpres terbaru memberi pengaturan baru soal perubahan kontrak dalam keadaan darurat/force majeure.

* Kontraktor yang menghadapi keterlambatan akibat faktor eksternal (bencana, force majeure, hambatan regulasi) kini punya dasar hukum lebih kuat untuk mengajukan adendum kontrak resmi agar tidak dianggap wanprestasi.

* Apabila memang karena murni wanprestasi, konsekuensinya yaitu pemutusan kontrak sepihak, pencairan jaminan pelaksanaan, atau gugatan hukum.

(3) Denda Keterlambatan & Mekanisme Sanksi

* Perpres 46/2025 mempertegas mekanisme penjatuhan denda dan sanksi sesuai ketentuan kontrak.

* Ini membuat kontraktor harus lebih disiplin mengelola progres 90—60—30 hari jelang 31 Desember, karena kelalaian administratif pun bisa langsung berdampak pada pencairan jaminan atau pemutusan kontrak.

(4) Blacklist (Daftar Hitam) & Penilaian Kinerja Penyedia

* Perpres terbaru memperkuat sistem penilaian kinerja penyedia berbasis elektronik.

* Artinya, kontraktor yang gagal menyelesaikan kontrak tahun tunggal bukan hanya berisiko masuk blacklist (daftar hitam) manual, tapi juga akan tercatat secara otomatis dalam sistem nasional PBJ yang bisa menghambat partisipasi di tender berikutnya dalam jangka waktu tertentu.

(5) Administrasi dan Dokumentasi Digital

* Perpres 46/2025 menekankan digitalisasi dokumen. Semua berita acara, jaminan, hingga BAST harus diproses sesuai format elektronik.

* Kekurangan administrasi, seperti laporan progres, berita acara, hingga dokumen pembayaran yang tidak lengkap, dapat menghambat pencairan dana.

* Kontraktor yang tidak menyiapkan administrasi dengan baik berpotensi mengalami keterlambatan serapan anggaran, meskipun pekerjaan fisik rampung tepat waktu.

* Selain itu, ketidaksesuaian dokumen dengan ketentuan Perpres/kontrak bisa memicu sengketa atau audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan BPK.

(6) Preferensi Produk Dalam Negeri (PDN)

* Dalam fase akhir tahun, sering terjadi kebutuhan percepatan pengadaan barang/jasa. Perpres terbaru mempertegas kewajiban penggunaan produk dalam negeri.

* Bila kontraktor mengabaikan hal ini, ada risiko kontrak bermasalah secara hukum (misalnya, jika belanja impor dilakukan tanpa dasar yang sah).

(7) Faktor Eksternal

* Kondisi kahar / forcemajeur seperti cuaca ekstrem (banjir, hujan deras) dapat mempengaruhi penyelesaian pekerjaan konstruksi.

* Gangguan supplay chain atau keterlambatan pengiriman material juga memperbesar risiko keterlambatan.

* Kebijakan fiskal atau pergeseran anggaran diakhir tahun bisa mempengaruhi ketersediaan dana.

Perpres No. 46 Tahun 2025 memperketat aspek digitalisasi, kepatuhan kontraktual, dan preferensi produk dalam negeri.

Bagi kontraktor dengan kontrak tahun tunggal, perubahan ini membuat manajemen risiko akhir tahun (tenggat, dokumen, pembayaran, hingga adendum kontrak) menjadi semakin krusial.

Jadi apabila hal-hal diatas terjadi kemudian muncul suatu perselisihan, misalnya : terkait keterlambatan atau kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang di syaratkan dalam kontrak, maka penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui negosiasi, mediasi atau arbitrase sesuai dengan klausul yang tercantum dalam kontrak.

Strategi Mitigasi Risiko Untuk Kontraktor (Aksi 90—60—30 hari jelang 31 Desember)

Menghadapi kontrak tahun tunggal yang akan berakhir pada 31 Desember, kontraktor tidak bisa hanya mengandalkan penyelesaian teknis semata. Diperlakukan strategi mitigasi risiko yang sitematis dan terukur.

Salah satu pendekatan praktis adalah membagi langkah antisipatif ke dalam tahapan waktu 90 — 60 — 30 hari menjelang batas akhir tahun anggaran. Dengan pola ini, kontraktor dapat melakukan evaluasi, percepatan, sekaligus finalisasi pekerjaan secara bertahap.

I. Aksi 90 Hari Sebelum 31 Desember (September — awal Oktober)

Pada fase ini kontraktor masih memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian besar terhadap jalannya proyek. Langkah yang harus dilakukan meliputi :

(a) Evaluasi progres proyek : cek, apakah realisasi fisik dan keuangan sesuai jadwal kontrak;

(b) Identifikasi hambatan : catat kendala teknis, cuaca, logistik atau administrasi;

(c) Rapat koordinasi dengan PPK : sampaikan kondisi riil, dan kemungkinan deviasi timeline;

(d) Rencana kontnjensi : siapkan tenaga tambahan, shift kerja, atau penyedia material alternatif.

II. Aksi 60 Hari Sebelum 31 Desember (Oktober — awal Nopember)

Memasuki dua bulan terakhir, fokus utama kontraktor adalah percepatan pekerjaan dan konsolidasi administrasi, pada tahapini langkah – langkah yang biasa diambil antara lain:

a) Percepatan pekerjaan : lakukan percepatan progres dengan penambahan jam kerja atau subkontrak tertentu sesuai aturan;

b) Monitoring harian : update harian progres dan serahkan laporan mingguan ke PPK;

c) Negosiasi adendum kontrak (jika diperlukan) : ajukan perubahan jadwal resmi bila ada force majeure atau keadaan darurat yang sah;

d) Pastikan dokumen administrasi : semua laporan progres, berita acara, dan jaminan harus rapi sesuai ketentuan.

III. Aksi 30 Hari Sebelum 31 Desember (Nopember — awal Desember)

Dalam bulan terakhir, tidak ada ruang untuk menunda. Kontraktor harus memastikan seluruh pekerja inti dapat diperiksa, diterima dan dibayar. Fokus utama pada tahapan ini adalah :

a) Finalisasi pekerjaan : tuntaskan item pekerjaan utama agar dapat dilakukan pemeriksaan dan serah terima;

b) Penyusunan berita acara serah terima (BAST) : pastikan dokumen ini ditandatangani tepat waktu;

c) Cek pembayaran dan penagihan : lengkapi dokumen pembayaran agar tidak tertunda akibat administrasi;

d) Mitigasi risiko sengketa : bila ada potensi masalah, segera konsultasikan dengan konsultan hukum (yang memahami hukum PBJ Pemerintah dan hukum kontrak) untuk mencari penyelesaian (negosiasi dan/atau mediasi) untuk menghasilkan addendum kontrak dan mencegah sengketa;

Dengan menerapkan strategi 90 — 60 — 30 jelang akhir tahun, kontraktor dapat menjaga kepastian hukum, mencegah keterlambatan, dan meminimalisir kerugian finansial yang sering muncul di penghujung akhir tahun.

(*) Penulis adalah lawyer di MSA Law Office dan praktisi hukum kontrak konstruksi dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/