20 August 2025, 19:41 PM WIB

Pemusnahan 11,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp16,6 Miliar di Halaman Balai Kota Surabaya 

METROTODAY, SURABAYA – Pemkot Surabaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Rokok Ilegal di halaman Balai Kota, Rabu (20/8).

Sebanyak 11,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,6 miliar dimusnahkan dalam kegiatan ini.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk memberantas rokok ilegal.

“Rokok ilegal akan mempengaruhi pergerakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diberikan kepada Pemkot Surabaya,” ujarnya.

Eri menambahkan bahwa rokok ilegal juga berdampak pada usaha rokok yang memiliki izin di Surabaya.

“Tidak pas ketika ada yang memiliki izin dan mempekerjakan orang Surabaya, tetapi mereka harus bersaing dengan rokok ilegal yang dampaknya akan mempengaruhi omzet mereka,” katanya.

Konpers penyitaan dan pemusnahan jutaan rokok ilegal di Balai Kota Surabaya, Rabu (20/8). (Foto: Istimewa)

Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur, Dudung Rufi Hendratna, menyampaikan bahwa penerimaan bea cukai di Indonesia sekitar 48 persennya disumbang dari Jawa Timur. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal.

“Jika ada perokok yang masih menggunakan rokok ilegal, maka secara tidak langsung akan menyumbang kerugian penerimaan cukai ke negara,” tuturnya.

Dudung juga memberikan apresiasi kepada Pemkot Surabaya atas pertumbuhan ekonomi yang baik.

“Kota Surabaya sangat luar biasa, pertumbuhan ekonominya Triwulan II jauh di atas Nasional dan Jatim. Kapasitas fiskal Kota Surabaya juga nomor satu,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jatim I, Untung Basuki, menjelaskan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan periode Februari-April 2025. Nilai kerugian negara dari rokok ilegal ini sekitar Rp10,8 miliar.

“Setelah itu ada pajak rokok, jadi satu batang rokok kurang lebih sekitar 70 persennya adalah untuk pajak,” ujar Untung.

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan 174 penindakan rokok ilegal sejak Januari-Agustus 2025.

“Dari 174 penindakan tersebut, menghasilkan barang bukti sebanyak 23,8 miliar batang rokok ilegal,” katanya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, KPPBC TMP B Sidoarjo telah melakukan penyidikan terhadap 9 orang tersangka kasus rokok ilegal. Hingga saat ini, sudah ada enam berkas yang telah dinyatakan lengkap atau P21. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Pemkot Surabaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Rokok Ilegal di halaman Balai Kota, Rabu (20/8).

Sebanyak 11,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,6 miliar dimusnahkan dalam kegiatan ini.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk memberantas rokok ilegal.

“Rokok ilegal akan mempengaruhi pergerakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diberikan kepada Pemkot Surabaya,” ujarnya.

Eri menambahkan bahwa rokok ilegal juga berdampak pada usaha rokok yang memiliki izin di Surabaya.

“Tidak pas ketika ada yang memiliki izin dan mempekerjakan orang Surabaya, tetapi mereka harus bersaing dengan rokok ilegal yang dampaknya akan mempengaruhi omzet mereka,” katanya.

Konpers penyitaan dan pemusnahan jutaan rokok ilegal di Balai Kota Surabaya, Rabu (20/8). (Foto: Istimewa)

Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur, Dudung Rufi Hendratna, menyampaikan bahwa penerimaan bea cukai di Indonesia sekitar 48 persennya disumbang dari Jawa Timur. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal.

“Jika ada perokok yang masih menggunakan rokok ilegal, maka secara tidak langsung akan menyumbang kerugian penerimaan cukai ke negara,” tuturnya.

Dudung juga memberikan apresiasi kepada Pemkot Surabaya atas pertumbuhan ekonomi yang baik.

“Kota Surabaya sangat luar biasa, pertumbuhan ekonominya Triwulan II jauh di atas Nasional dan Jatim. Kapasitas fiskal Kota Surabaya juga nomor satu,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jatim I, Untung Basuki, menjelaskan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan periode Februari-April 2025. Nilai kerugian negara dari rokok ilegal ini sekitar Rp10,8 miliar.

“Setelah itu ada pajak rokok, jadi satu batang rokok kurang lebih sekitar 70 persennya adalah untuk pajak,” ujar Untung.

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan 174 penindakan rokok ilegal sejak Januari-Agustus 2025.

“Dari 174 penindakan tersebut, menghasilkan barang bukti sebanyak 23,8 miliar batang rokok ilegal,” katanya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, KPPBC TMP B Sidoarjo telah melakukan penyidikan terhadap 9 orang tersangka kasus rokok ilegal. Hingga saat ini, sudah ada enam berkas yang telah dinyatakan lengkap atau P21. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/