METROTODAY, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (3/7), memusnahkan barang bukti dan barang rampasan hasil tindak pidana cukai milik terpidana Dominikus Dian Djatmiko.
Pemusnahan ini menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dominikus terbukti melanggar Pasal 56 dan Pasal 55 huruf b Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 11.442.386.980.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi satu buah laptop Lenovo, satu buah handphone Redmi Note 12, 2.964 kardus berisi 36.555 botol minuman mengandung alkohol berbagai merek, dan 114.028 pita cukai diduga palsu.
“Pemusnahan ini merupakan langkah tegas Kejari Tanjung Perak dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.
Selain pidana penjara 2 tahun 6 bulan, Dominikus juga dijatuhi denda Rp 85.134.730.760.
Jika denda tersebut tak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita. Jika masih kurang, akan diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan.
“Terkait pelaksanaan pidana denda, apabila tidak dibayarkan, maka Jaksa akan melakukan asset tracing terhadap aset terpidana, guna membayar pidana denda tersebut,” tegas Made.
Proses pemusnahan sendiri dilakukan secara tertib dan terkontrol untuk memastikan tidak ada barang bukti yang bisa disalahgunakan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana cukai dan mengembalikan kerugian negara,” pungkasnya. (ahm)