Ilustrasi rekening tidur atau rekening dormant. (Foto: Freepik)
METROTODAY, SURABAYA – Istilah “rekening dormant” mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, namun cukup umum dalam dunia perbankan.
Sederhananya, rekening dormant adalah rekening bank yang dinyatakan sudah tidak aktif karena tidak ada lagi transaksi dalam jangka waktu tertentu. Tapi, jangan khawatir karena ada cara mudah untuk mengaktifkannya kembali.
Apa Sebenarnya Rekening Dormant?
Bank umumnya menetapkan status dormant pada rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi (setor, tarik, transfer) selama periode tertentu, biasanya antara 6 bulan hingga 1 tahun. Rekening yang “tertidur” ini dianggap pasif atau tidak aktif.
Mengapa bank memberlakukan status dormant? Tujuannya adalah untuk keamanan dan pencegahan tindakan kriminal seperti pencucian uang atau penggunaan rekening tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dengan pembekuan sementara akses, bank berusaha melindungi dana nasabah.
Lantas bagaimana cara mengetahui rekening dormant? Jika Anda curiga rekening lama Anda berstatus dormant, beberapa ciri berikut bisa menjadi indikator:
Selain karena tidak adanya transaksi dalam waktu lama, beberapa faktor lain juga dapat menyebabkan rekening menjadi dormant:
Jika rekening Anda terlanjur berstatus dormant, jangan khawatir! Berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengaktifkannya kembali:
Penting untuk diingat bahwa proses pengaktifan kembali rekening dormant mungkin memerlukan waktu. Bahkan dalam beberapa kasus, bank dapat mengenakan biaya administrasi. Tanyakan informasi detailnya kepada pihak bank.
Setelah rekening aktif kembali, gunakanlah untuk transaksi yang bermanfaat seperti menabung atau berinvestasi agar dana Anda terus berkembang.
Jadi, jangan panik jika rekening Anda “tertidur”. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengaktifkannya kembali dan melanjutkan transaksi perbankan.
Lebih baik lagi, hindari status dormant dengan tetap menggunakan rekening secara aktif! (*)
Tim relawan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang terdiri dari dokter, perawat, psikolog, konselor, dan ahli…
Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…
DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…
Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…
PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…
Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…
This website uses cookies.