27.8 C
Surabaya
19 May 2025, 2:01 AM WIB

Cegah Penyalahgunaan, PPATK Bekukan Sementara 28.000 Rekening Pasif Sepanjang 2024

METROTODAY, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir atau menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening bank pasif atau dormant sepanjang tahun 2024.

Langkah ini merupakan upaya pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pembekuan rekening dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Data rekening yang dibekukan diperoleh dari laporan perbankan dan diproses dalam koordinasi nasional.

“Langkah ini merupakan implementasi Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme,” ujar Ivan dari Jakarta, Minggu (18/5).

Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan

Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif atau tidak menunjukkan transaksi apapun dalam periode tertentu. Rekening jenis ini, menurut Ivan, kerap dijadikan celah untuk aktivitas kriminal seperti deposit judi online, penipuan, dan perdagangan narkoba.

“Kami ingin melindungi rekening masyarakat dari peretasan atau penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan,” tambahnya.

Bahkan, PPATK mengungkap bahwa sebagian nasabah tidak sadar masih memiliki rekening pasif tersebut. Dalam banyak kasus, rekening-rekening itu diperjualbelikan untuk keperluan ilegal.

Dana Tetap Aman, Nasabah Bisa Aktifkan Kembali

Ivan menegaskan bahwa pembekuan ini bersifat sementara dan tidak menghilangkan hak pemilik rekening. Dana di dalam rekening tetap aman, dan nasabah dapat mengaktifkannya kembali dengan melakukan konfirmasi ke pihak bank.

“Kami ingin memberikan kesempatan kepada nasabah untuk mengetahui bahwa mereka masih memiliki rekening, dan bisa memilih untuk mengaktifkan kembali atau menutupnya secara permanen,” jelasnya.

Langkah ini juga ditujukan untuk melindungi kepentingan ahli waris atau perusahaan yang rekeningnya tidak lagi tercatat aktif, namun masih memiliki saldo atau akses terbuka.

Warganet Mulai Merasa Terdampak

Beberapa pengguna media sosial melaporkan telah mengalami pemblokiran rekening secara tiba-tiba. Salah satunya adalah pendiri Kaskus, Andrew Darwis, yang menyampaikan keluhannya melalui akun X (Twitter) pribadinya, @adarwis.

Menanggapi hal ini, PPATK menegaskan bahwa proses penghentian dilakukan berdasarkan sistem dan data resmi perbankan, bukan secara acak atau tanpa dasar. (*)

METROTODAY, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir atau menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening bank pasif atau dormant sepanjang tahun 2024.

Langkah ini merupakan upaya pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pembekuan rekening dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Data rekening yang dibekukan diperoleh dari laporan perbankan dan diproses dalam koordinasi nasional.

“Langkah ini merupakan implementasi Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme,” ujar Ivan dari Jakarta, Minggu (18/5).

Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan

Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif atau tidak menunjukkan transaksi apapun dalam periode tertentu. Rekening jenis ini, menurut Ivan, kerap dijadikan celah untuk aktivitas kriminal seperti deposit judi online, penipuan, dan perdagangan narkoba.

“Kami ingin melindungi rekening masyarakat dari peretasan atau penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan,” tambahnya.

Bahkan, PPATK mengungkap bahwa sebagian nasabah tidak sadar masih memiliki rekening pasif tersebut. Dalam banyak kasus, rekening-rekening itu diperjualbelikan untuk keperluan ilegal.

Dana Tetap Aman, Nasabah Bisa Aktifkan Kembali

Ivan menegaskan bahwa pembekuan ini bersifat sementara dan tidak menghilangkan hak pemilik rekening. Dana di dalam rekening tetap aman, dan nasabah dapat mengaktifkannya kembali dengan melakukan konfirmasi ke pihak bank.

“Kami ingin memberikan kesempatan kepada nasabah untuk mengetahui bahwa mereka masih memiliki rekening, dan bisa memilih untuk mengaktifkan kembali atau menutupnya secara permanen,” jelasnya.

Langkah ini juga ditujukan untuk melindungi kepentingan ahli waris atau perusahaan yang rekeningnya tidak lagi tercatat aktif, namun masih memiliki saldo atau akses terbuka.

Warganet Mulai Merasa Terdampak

Beberapa pengguna media sosial melaporkan telah mengalami pemblokiran rekening secara tiba-tiba. Salah satunya adalah pendiri Kaskus, Andrew Darwis, yang menyampaikan keluhannya melalui akun X (Twitter) pribadinya, @adarwis.

Menanggapi hal ini, PPATK menegaskan bahwa proses penghentian dilakukan berdasarkan sistem dan data resmi perbankan, bukan secara acak atau tanpa dasar. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/