METROTODAY, SIDOARJO – Direktur SMA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Winner Jihad Akbar, menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) bukanlah syarat kelulusan bagi siswa SMA/SMK maupun peserta pendidikan kesetaraan Paket C.
Meski demikian, TKA memiliki tujuan strategis untuk memastikan kesamaan mutu antara jalur pendidikan formal dan nonformal.
Dalam webinar bertajuk “Kupas Tuntas TKA jenjang SMA dan Paket C Tahun 2025” yang disiarkan melalui YouTube Direktor SMA, Jihad menjelaskan bahwa TKA dirancang sebagai instrumen evaluasi untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik, baik dari jalur pendidikan formal maupun pendidikan kesetaraan Paket C.
Dengan adanya tes ini, lulusan Paket C akan memiliki peluang yang setara untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
“Kehadiran TKA ini memastikan adanya standar yang setara antara lulusan SMA/SMK dan lulusan Paket C melalui tes yang sama,” ujar Jihad.
Ia menambahkan bahwa TKA bukan bertujuan untuk menyulitkan siswa, melainkan sebagai alat untuk memastikan mutu pendidikan yang merata dan adil di seluruh Indonesia.
TKA Tidak Menentukan Kelulusan Siswa
Plt Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, menegaskan bahwa TKA bersifat tidak wajib. Siswa yang merasa siap dapat mengikuti tes, sementara siswa yang belum siap tidak perlu merasa terbebani karena TKA tidak menjadi syarat kelulusan.
“TKA tidak menentukan kelulusan dan tidak menjadi syarat untuk lulus,” ujar Rahmawati.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama TKA adalah memberikan informasi akademik individual bagi murid, berdasarkan mata pelajaran dan kurikulum yang berlaku. Tes ini juga tidak menggantikan penilaian sebelumnya yang telah dilakukan sekolah, dan tidak digunakan untuk menilai kemampuan literasi atau numerasi secara umum.
Soal-soal TKA lebih difokuskan pada penalaran dan kemampuan memecahkan masalah, sehingga hasil tes dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kemampuan siswa.
Dengan pendekatan ini, TKA menjadi instrumen yang mendukung pengembangan kompetensi akademik siswa secara objektif dan transparan.
Tujuan Strategis TKA bagi Peningkatan Mutu Pendidikan
Menurut Jihad, TKA bagi siswa kelas 12 SMA/SMK memiliki beberapa fungsi penting. Pertama, sebagai pemetaan capaian belajar siswa untuk mengetahui sejauh mana pemahaman mereka terhadap kurikulum.
Kedua, sebagai dasar untuk melakukan intervensi dan perbaikan pembelajaran, sehingga sekolah dapat menyesuaikan strategi pengajaran berdasarkan kebutuhan siswa.
Ketiga, TKA berperan dalam memperkuat akuntabilitas mutu pendidikan, memastikan bahwa standar pendidikan di sekolah formal maupun pendidikan kesetaraan Paket C tetap terjaga.
“Dengan TKA, kita bisa membandingkan capaian belajar antar siswa, sehingga hasilnya menjadi landasan bagi peningkatan mutu pembelajaran di semua jenjang pendidikan,” jelas Jihad.
Ia menambahkan bahwa TKA diatur secara resmi melalui Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, yang bertujuan memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan tes ini di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, TKA bukanlah hambatan atau syarat kelulusan, tetapi justru menjadi alat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan, memetakan kemampuan siswa secara akurat, serta mempersiapkan lulusan yang lebih siap menghadapi pendidikan tinggi dan persaingan global.
Kehadiran TKA diharapkan dapat memperkuat kesetaraan mutu antara SMA/SMK dan pendidikan kesetaraan Paket C, sekaligus mendorong pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah. (elfira/red)