20 August 2025, 22:00 PM WIB

Spesialis Curanmor Parkiran Rumah Sakit di Surabaya Diringkus, Sudah Beraksi 10 Kali

METROTODAY, SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya berhasil menangkap pelaku pencurian motor spesialis parkiran motor rumah sakit di Surabaya.

Pelaku yang beraksi seorang diri ini sudah lebih dari 10 kali melakukan pencurian motor di berbagai rumah sakit di Surabaya.

Pelaku yang diketahui bernama DT, 37, warga Tambaksari, Surabaya, ini merupakan residivis kasus curanmor. Ia ditangkap berkat rekaman kamera CCTV yang merekam aksinya di salah satu parkiran rumah sakit.

Dalam rekaman kamera CCTV, terlihat DT dengan santainya membawa kabur motor milik keluarga pasien yang terparkir di area parkir rumah sakit.

Berkat rekaman kamera pemantau inilah, Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Menurut Kapolsek Gubeng Surabaya, Kompol Eko Sudarmanto, pelaku sudah lama menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian.

“Pelaku ini memang sudah menjadi TO kami. Dia ini spesialis curanmor di parkiran rumah sakit. Modusnya cukup rapi, sehingga sulit terdeteksi,” ujar Kompol Eko Sudarmanto, Selasa (19/8).

Dalam aksinya, pelaku bekerja seorang diri dengan berjalan kaki dari rumahnya mencari sasaran motor. “Pelaku sudah beraksi di lebih dari 10 lokasi dan mayoritas di parkiran rumah sakit,” jelasnya.

Modus pencurian yang dilakukan pelaku adalah dengan menunggu di parkiran untuk memantau pemilik motor meninggalkan karcis parkir di laci motor.

Berbekal karcis tersebut, pelaku berhasil lolos dari pemeriksaan parkir. Motor hasil curian kemudian dijual ke penadah di Madura dengan harga dua juta rupiah per unit. “Saya jual murah karena butuh uang cepat,” kata DT.

Bersama pelaku, turut diamankan kunci T, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan satu unit motor hasil pencurian sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku untuk ketiga kalinya harus mendekam di penjara dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ahm))

METROTODAY, SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya berhasil menangkap pelaku pencurian motor spesialis parkiran motor rumah sakit di Surabaya.

Pelaku yang beraksi seorang diri ini sudah lebih dari 10 kali melakukan pencurian motor di berbagai rumah sakit di Surabaya.

Pelaku yang diketahui bernama DT, 37, warga Tambaksari, Surabaya, ini merupakan residivis kasus curanmor. Ia ditangkap berkat rekaman kamera CCTV yang merekam aksinya di salah satu parkiran rumah sakit.

Dalam rekaman kamera CCTV, terlihat DT dengan santainya membawa kabur motor milik keluarga pasien yang terparkir di area parkir rumah sakit.

Berkat rekaman kamera pemantau inilah, Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Menurut Kapolsek Gubeng Surabaya, Kompol Eko Sudarmanto, pelaku sudah lama menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian.

“Pelaku ini memang sudah menjadi TO kami. Dia ini spesialis curanmor di parkiran rumah sakit. Modusnya cukup rapi, sehingga sulit terdeteksi,” ujar Kompol Eko Sudarmanto, Selasa (19/8).

Dalam aksinya, pelaku bekerja seorang diri dengan berjalan kaki dari rumahnya mencari sasaran motor. “Pelaku sudah beraksi di lebih dari 10 lokasi dan mayoritas di parkiran rumah sakit,” jelasnya.

Modus pencurian yang dilakukan pelaku adalah dengan menunggu di parkiran untuk memantau pemilik motor meninggalkan karcis parkir di laci motor.

Berbekal karcis tersebut, pelaku berhasil lolos dari pemeriksaan parkir. Motor hasil curian kemudian dijual ke penadah di Madura dengan harga dua juta rupiah per unit. “Saya jual murah karena butuh uang cepat,” kata DT.

Bersama pelaku, turut diamankan kunci T, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan satu unit motor hasil pencurian sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku untuk ketiga kalinya harus mendekam di penjara dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ahm))

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/