Bongkar Skandal Beras Premium Palsu di Sidoarjo, Pemilik CV Sumber Pangan Grup Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp35 M

METROTODAY, SIDOARJO – Industri pangan kembali tercoreng oleh ulah pelaku usaha nakal. Satreskrim Polresta Sidoarjo secara resmi menetapkan MLH, pemilik CV Sumber Pangan Grup, sebagai tersangka dalam kasus produksi dan distribusi beras premium palsu bermerek SPG yang menggunakan label SNI dan logo halal ilegal.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan tegas Presiden RI Prabowo Subianto, yang memerintahkan pemberantasan segala bentuk penipuan dalam distribusi pangan pokok.

“Ini peringatan bagi siapa pun yang coba-coba main-main dengan mutu pangan. Penindakan dilakukan cepat atas dasar instruksi Presiden dan koordinasi dengan Satgas Pangan Bareskrim Polri,” tegasnya dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Kasus ini terbongkar lewat inspeksi mendadak di Pasar Tradisional Larangan, Sidoarjo, Jumat (25/7/2025).

Saat itu, petugas menemukan kemasan beras premium SPG mencurigakan. Hasil uji laboratorium Bulog menunjukkan kualitas beras tak memenuhi standar premium.

Pengembangan penyelidikan mengarah ke pabrik CV Sumber Pangan Grup di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Sidoarjo.

Di sana, MLH mengaku seluruh proses produksi dilakukan tanpa uji laboratorium, serta menggunakan mesin yang belum disertifikasi kelayakannya. Label SNI dan halal yang digunakan juga belum mendapat izin resmi.

Modus Campur Beras Lokal dengan Pandan Wangi

CV Sumber Pangan Grup memalsukan kualitas beras dengan mencampurkan beras lokal dan beras Pandan Wangi dalam rasio 10:1 untuk menciptakan aroma khas beras premium.

Produk ini kemudian dikemas dalam ukuran 3 kg, 5 kg, dan 25 kg, lalu dijual ke pasar grosir di Sidoarjo dan Pasuruan.

Perusahaan ini telah beroperasi sejak 2023 dengan kapasitas produksi mencapai 14 ton per hari menggunakan tiga unit mesin.

Dari penggeledahan, polisi menyita lebih dari 12,5 ton beras, ribuan kemasan kosong, 1 unit mobil boks, serta mesin produksi seperti separator, poles batu, stuner, dan color sorter.

Uji lanjutan oleh Disperindag Jawa Timur dan BSN membuktikan bahwa beras SPG hanya memenuhi standar medium, bukan premium sebagaimana tercantum dalam kemasan.

“Dua sampel yang kami uji menunjukkan hasil di bawah standar premium. Ini penipuan konsumen secara terang-terangan,” ujar Kepala Disperindag Jatim, Dr. Iwan, S.Hut., MM.

Perbedaan harga juga menjadi bukti kerugian konsumen. Karena harga eceran tertinggi (HET) beras premium Rp14.900/kg, sedangkan medium hanya Rp12.500/kg.

Atas perbuatannya, MLH dijerat pasal berlapis, antara lain:

  • UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar
  • UU Pangan No. 18 Tahun 2012 dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda Rp6 miliar
  • UU Standardisasi No. 20 Tahun 2014 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp35 miliar

Penyidikan masih berlanjut. Polisi telah memeriksa enam saksi dan dua ahli, serta bekerja sama dengan Bulog dan Kementerian terkait untuk menelusuri kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas.

Kapolda Jatim menegaskan tak ada kompromi dalam kasus ini. “Ini menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curang yang membahayakan keamanan pangan,” katanya.

Masyarakat diimbau turut aktif melapor melalui hotline 110 atau WhatsApp ke 081130791919 jika menemukan indikasi praktik serupa. (red)

METROTODAY, SIDOARJO – Industri pangan kembali tercoreng oleh ulah pelaku usaha nakal. Satreskrim Polresta Sidoarjo secara resmi menetapkan MLH, pemilik CV Sumber Pangan Grup, sebagai tersangka dalam kasus produksi dan distribusi beras premium palsu bermerek SPG yang menggunakan label SNI dan logo halal ilegal.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan tegas Presiden RI Prabowo Subianto, yang memerintahkan pemberantasan segala bentuk penipuan dalam distribusi pangan pokok.

“Ini peringatan bagi siapa pun yang coba-coba main-main dengan mutu pangan. Penindakan dilakukan cepat atas dasar instruksi Presiden dan koordinasi dengan Satgas Pangan Bareskrim Polri,” tegasnya dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Kasus ini terbongkar lewat inspeksi mendadak di Pasar Tradisional Larangan, Sidoarjo, Jumat (25/7/2025).

Saat itu, petugas menemukan kemasan beras premium SPG mencurigakan. Hasil uji laboratorium Bulog menunjukkan kualitas beras tak memenuhi standar premium.

Pengembangan penyelidikan mengarah ke pabrik CV Sumber Pangan Grup di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Sidoarjo.

Di sana, MLH mengaku seluruh proses produksi dilakukan tanpa uji laboratorium, serta menggunakan mesin yang belum disertifikasi kelayakannya. Label SNI dan halal yang digunakan juga belum mendapat izin resmi.

Modus Campur Beras Lokal dengan Pandan Wangi

CV Sumber Pangan Grup memalsukan kualitas beras dengan mencampurkan beras lokal dan beras Pandan Wangi dalam rasio 10:1 untuk menciptakan aroma khas beras premium.

Produk ini kemudian dikemas dalam ukuran 3 kg, 5 kg, dan 25 kg, lalu dijual ke pasar grosir di Sidoarjo dan Pasuruan.

Perusahaan ini telah beroperasi sejak 2023 dengan kapasitas produksi mencapai 14 ton per hari menggunakan tiga unit mesin.

Dari penggeledahan, polisi menyita lebih dari 12,5 ton beras, ribuan kemasan kosong, 1 unit mobil boks, serta mesin produksi seperti separator, poles batu, stuner, dan color sorter.

Uji lanjutan oleh Disperindag Jawa Timur dan BSN membuktikan bahwa beras SPG hanya memenuhi standar medium, bukan premium sebagaimana tercantum dalam kemasan.

“Dua sampel yang kami uji menunjukkan hasil di bawah standar premium. Ini penipuan konsumen secara terang-terangan,” ujar Kepala Disperindag Jatim, Dr. Iwan, S.Hut., MM.

Perbedaan harga juga menjadi bukti kerugian konsumen. Karena harga eceran tertinggi (HET) beras premium Rp14.900/kg, sedangkan medium hanya Rp12.500/kg.

Atas perbuatannya, MLH dijerat pasal berlapis, antara lain:

  • UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar
  • UU Pangan No. 18 Tahun 2012 dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda Rp6 miliar
  • UU Standardisasi No. 20 Tahun 2014 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp35 miliar

Penyidikan masih berlanjut. Polisi telah memeriksa enam saksi dan dua ahli, serta bekerja sama dengan Bulog dan Kementerian terkait untuk menelusuri kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas.

Kapolda Jatim menegaskan tak ada kompromi dalam kasus ini. “Ini menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curang yang membahayakan keamanan pangan,” katanya.

Masyarakat diimbau turut aktif melapor melalui hotline 110 atau WhatsApp ke 081130791919 jika menemukan indikasi praktik serupa. (red)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/