Dari Kasus Tom Lembong dan Hasto, Ini Kewenangan Presiden dalam Memberi Pengampunan Hukum

METROTODAY, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah berani dengan memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, dua tokoh publik yang tengah terjerat persoalan hukum.

Tom Lembong, mantan Kepala BKPM dan mantan Menteri Perdagangan, diketahui tersandung kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses investasi perdagangan gula pada masa jabatannya. Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, terlibat dalam kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum dalam penyidikan kasus korupsi pergantian antar waktu anggota DPR RI.

Pemberian abolisi dan amnesti tersebut menuai perhatian publik karena dianggap sebagai sinyal politik di awal masa transisi pemerintahan.

Langkah Presiden Prabowo tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, presiden memang memiliki hak prerogatif untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan remisi kepada warga negara yang sedang atau telah menjalani proses hukum.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, yang menyatakan:

(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dengan kata lain, setiap pemberian grasi dan rehabilitasi harus mempertimbangkan Mahkamah Agung, sedangkan amnesti dan abolisi harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari DPR.

Agar memahami makna keputusan ini, penting untuk mengetahui perbedaan dari empat bentuk kewenangan tersebut:

Grasi adalah pengampunan yang diberikan presiden terhadap nara pidana yang telah dijatuhkan pengadilan. Grasi biasanya berupa pengurangan atau penghapusan masa hukuman.

Amnesti adalah pengampunan terhadap pelaku tindak pidana politik tertentu, yang biasanya bersifat kolektif dan menghapus segala akibat hukum dari tindakan tersebut. Contohnya, amnesti untuk Hasto.

Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang yang sedang dalam proses hukum. Dalam hal ini, abolisi untuk Tom Lembong menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Dalam kasus tersebut dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana, biasanya dalam momen-momen tertentu seperti Hari Kemerdekaan. Remisi bukan membatalkan vonis, melainkan hanya mengurangi masa hukuman.

Langkah Presiden Prabowo ini sekaligus menunjukkan bahwa hak prerogatif presiden di bidang hukum tetap menjadi bagian penting dalam dinamika politik dan keadilan di Indonesia. Meski menuai beragam reaksi, keputusan tersebut sah secara konstitusional dan akan terus diawasi dalam pelaksanaannya. (Ervin Restu)

METROTODAY, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah berani dengan memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, dua tokoh publik yang tengah terjerat persoalan hukum.

Tom Lembong, mantan Kepala BKPM dan mantan Menteri Perdagangan, diketahui tersandung kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses investasi perdagangan gula pada masa jabatannya. Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, terlibat dalam kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum dalam penyidikan kasus korupsi pergantian antar waktu anggota DPR RI.

Pemberian abolisi dan amnesti tersebut menuai perhatian publik karena dianggap sebagai sinyal politik di awal masa transisi pemerintahan.

Langkah Presiden Prabowo tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, presiden memang memiliki hak prerogatif untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan remisi kepada warga negara yang sedang atau telah menjalani proses hukum.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, yang menyatakan:

(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dengan kata lain, setiap pemberian grasi dan rehabilitasi harus mempertimbangkan Mahkamah Agung, sedangkan amnesti dan abolisi harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari DPR.

Agar memahami makna keputusan ini, penting untuk mengetahui perbedaan dari empat bentuk kewenangan tersebut:

Grasi adalah pengampunan yang diberikan presiden terhadap nara pidana yang telah dijatuhkan pengadilan. Grasi biasanya berupa pengurangan atau penghapusan masa hukuman.

Amnesti adalah pengampunan terhadap pelaku tindak pidana politik tertentu, yang biasanya bersifat kolektif dan menghapus segala akibat hukum dari tindakan tersebut. Contohnya, amnesti untuk Hasto.

Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang yang sedang dalam proses hukum. Dalam hal ini, abolisi untuk Tom Lembong menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Dalam kasus tersebut dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana, biasanya dalam momen-momen tertentu seperti Hari Kemerdekaan. Remisi bukan membatalkan vonis, melainkan hanya mengurangi masa hukuman.

Langkah Presiden Prabowo ini sekaligus menunjukkan bahwa hak prerogatif presiden di bidang hukum tetap menjadi bagian penting dalam dinamika politik dan keadilan di Indonesia. Meski menuai beragam reaksi, keputusan tersebut sah secara konstitusional dan akan terus diawasi dalam pelaksanaannya. (Ervin Restu)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/