24.8 C
Surabaya
4 July 2025, 7:34 AM WIB

Cemburu! Artis Sinetron MR Peras Mantan Kekasih Sesama Jenis untuk Biaya Hidup

METROTODAY, JAKARTA – Kasus pemerasan yang melibatkan artis sinetron berinisial MR (27) semakin terang benderang. Kepolisian mengungkap bahwa aksi pemerasan yang dilakukan MR terhadap pria berinisial IMT (33), yang merupakan mantan kekasih sesama jenisnya, didorong oleh rasa cemburu dan kebutuhan ekonomi.

“Berdasarkan informasi dari penyidik, uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (3/7).

Ade Ary menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian mencapai Rp20,9 juta, yang diberikan melalui beberapa kali transfer ke rekening pelaku.

Dalam kasus ini, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara. Polisi masih terus mendalami keterlibatan pelaku dan kemungkinan adanya unsur pidana lain.

Tak hanya soal uang, kasus ini juga mengungkap sisi gelap hubungan pribadi antara pelaku dan korban. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, dari hasil penyelidikan ditemukan enam video syur berisi rekaman hubungan intim sesama jenis antara keduanya.

“Hubungan mereka bermula dari relasi pribadi. Namun belakangan pelaku cemburu karena korban diduga memiliki hubungan baru dengan pria lain,” jelas Firdaus.

Dalam penggeledahan, polisi menyita dua unit ponsel, satu kartu ATM atas nama pelaku, dan enam video rekaman pendek yang dijadikan alat pemerasan. (red)

METROTODAY, JAKARTA – Kasus pemerasan yang melibatkan artis sinetron berinisial MR (27) semakin terang benderang. Kepolisian mengungkap bahwa aksi pemerasan yang dilakukan MR terhadap pria berinisial IMT (33), yang merupakan mantan kekasih sesama jenisnya, didorong oleh rasa cemburu dan kebutuhan ekonomi.

“Berdasarkan informasi dari penyidik, uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (3/7).

Ade Ary menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian mencapai Rp20,9 juta, yang diberikan melalui beberapa kali transfer ke rekening pelaku.

Dalam kasus ini, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara. Polisi masih terus mendalami keterlibatan pelaku dan kemungkinan adanya unsur pidana lain.

Tak hanya soal uang, kasus ini juga mengungkap sisi gelap hubungan pribadi antara pelaku dan korban. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, dari hasil penyelidikan ditemukan enam video syur berisi rekaman hubungan intim sesama jenis antara keduanya.

“Hubungan mereka bermula dari relasi pribadi. Namun belakangan pelaku cemburu karena korban diduga memiliki hubungan baru dengan pria lain,” jelas Firdaus.

Dalam penggeledahan, polisi menyita dua unit ponsel, satu kartu ATM atas nama pelaku, dan enam video rekaman pendek yang dijadikan alat pemerasan. (red)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/