METROTODAY, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan suap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan ini dilakukan menyusul penetapan Rudi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Ronald Tannur yang menyeret nama-nama besar di lingkungan peradilan.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor dan menghadiri agenda pembacaan surat dakwaan setelah tanggal sidang ditetapkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (6/5).
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah melimpahkan tersangka dan berkas perkara Rudi Suparmono ke Kejari Jakarta Pusat pada 3 Maret 2025.
Rudi Suparmono diduga menerima suap dan/atau gratifikasi terkait vonis bebas yang diterima Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Dugaan tindak pidana ini mencuat dari hasil penyidikan mendalam terhadap peran berbagai pihak, termasuk pengacara Lisa Rahmat (LR) dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR).
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, kasus ini bermula saat Lisa Rahmat meminta ZR untuk dikenalkan kepada Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.
Pada 4 Maret 2024, pertemuan antara Lisa dan Rudi terjadi di ruang kerja Rudi, di mana Lisa meminta informasi mengenai majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Rudi kemudian menyebut nama tiga hakim: Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M), yang saat ini telah divonis 9 hingga 12 tahun penjara dalam perkara terpisah. Surat penetapan susunan majelis hakim juga diterbitkan pada hari yang sama.
Qohar menambahkan, Rudi yang sempat dipindahkan ke jabatan Ketua PN Jakarta Pusat, diduga menerima uang sebesar 20.000 dolar Singapura melalui Erintuah dan 43.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat.
Atas perbuatannya, Rudi Suparmono disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain pasal 12 huruf, Pasal 12 B, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum terhadap Rudi akan menjadi perhatian publik, mengingat kasus ini menyentuh integritas lembaga peradilan dan melibatkan elite hukum di tanah air. (*)