METROTODAY, SURABAYA – Ronzah Adenin, finalis Cak Surabaya tahun 2019, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/10) malam di kediaman Ronzah.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, membenarkan informasi tersebut.
“Kita amankan di rumahnya kalau enggak salah itu Kamis malam Jumat,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Sabtu (17/10).
Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu poket sabu di lokasi kejadian. “Satu poket sabu,” tegasnya.
Saat ini, status Ronzah masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terkait kemungkinan penahanan, ia menegaskan akan menindaklanjuti sesuai prosedur.
“Nanti kalau barang buktinya di atas batas minimal penyitaan, pasti saya tahan,” ungkapnya.
Merespons kejadian ini, Paguyuban Cak dan Ning Surabaya mengeluarkan pernyataan sikap resmi.
Ketua Paguyuban Cak dan Ning Surabaya Kabinet Semanggi 2025–2028, Yazerlin Nadila Balqis, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut.
“Kami menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Paguyuban Cak dan Ning Surabaya mengecam segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang bertentangan dengan nilai integritas, tanggung jawab, dan keteladanan yang senantiasa dijunjung tinggi oleh organisasi,” bunyi pernyataan sikap tersebut.
Paguyuban juga menegaskan bahwa Ronzah hanyalah seorang finalis tahun 2019 yang saat ini tidak aktif dalam kepengurusan maupun kegiatan organisasi.
“Dugaan tindakan tersebut merupakan persoalan individu yang tidak berkaitan dengan aktivitas, interaksi, kepentingan, maupun kebijakan Paguyuban Cak dan Ning Surabaya. Tindakan pribadi yang bersangkutan tidak dapat dianggap sebagai representasi dari nilai, sikap, maupun tanggung jawab kelembagaan organisasi,” jelas Yazerlin.
Paguyuban menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan, serta menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada pihak berwenang sesuai hukum yang berlaku. (ahm)


