METROTODAY, MALANG – Terungkap alasan pencabutan pembebasan bersyarat terhadap Mochamad Subchi Azal Tsani atau akrab disapa Bechi, anak dari Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi, pendiri Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pengajuan pembebasan bersyarat terpidana kasus pemerkosaan santriwati tersebut.
Akibatnya, status kebebasannya dicabut dan Bechi kembali ke Lapas Kelas I Malang pada Kamis (8/10). Selain itu, enam petugas pemasyarakatan pun kini sedang diperiksa oleh Kanwil.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menjelaskan peninjauan dimulai setelah muncul pemberitaan terkait kasus tersebut ke publik.
“Pertama tentu adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban,” ujarnya, Kamis (8/10).
Hasil penelusuran menemukan adanya ketidakberesan pada tahapan proses. Secara dokumen persyaratan terlihat lengkap, namun prosedur pelaksanaannya diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami melihat kembali terkait dengan tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada indikasi maladministrasi. Namun, mungkin dalam perjalanannya ada tahapan yang terlewatkan, sehingga muncul permasalahan ini. Itu dasarnya,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut pembebasan bersyarat Bechi melalui Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026.
Keputusan diterima Kanwil Ditjenpas Jatim pada 6 Oktober, dan Bechi dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang pada 8 Oktober sekitar pukul 11.25 WIB tanpa insiden.
Sementara itu 6 petugas lima dari Lapas Kelas I Malang dan satu dari Bapas Kelas I Malang, kini sedang diperiksa. Pemeriksaan awal telah dilakukan Kanwil Ditjenpas Jatim, dan selanjutnya dilimpahkan ke Inspektorat Jenderal Kemenimipas untuk didalami lebih mendalam.
Kusnali belum membeberkan jenis sanksi yang akan dijatuhkan, menegaskan semua bergantung pada hasil penyelidikan tingkat kesalahan masing-masing pihak.
Kusnali juga menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat memang merupakan hak warga binaan sepanjang memenuhi syarat undang-undang, namun prosesnya harus tetap berjalan sesuai prosedur. Sementara itu, sisa masa pidana yang harus dijalani Bechi saat ini masih dalam proses penghitungan detail.
“Nanti kita lihat, kita hitung lagi, karena nanti ada perhitungan secara detail, yang bersangkutan di luar menjalani berapa lama, nanti sisa pidananya berapa lama lagi, nanti kita informasikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kanwil Ditjenpas Jatim menegaskan akan memproses tegas setiap pegawai yang terbukti melanggar aturan. (ahm)


