19 March 2026, 3:44 AM WIB

Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

spot_img

METROTODAY, JAKARTA – Penanganan cepat ditunjukkan aparat militer dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan empat oknum prajurit sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Keempat tersangka masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan S. Status mereka telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik militer.

Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen TNI dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Para terduga tersangka sudah kami amankan di Pom TNI dan saat ini prosesnya masuk tahap penyidikan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3).

Meski para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, motif di balik aksi kekerasan tersebut masih menjadi fokus utama penyelidikan.

Puspom TNI terus menggali keterangan guna mengungkap latar belakang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih mendalami motif para pelaku, apa yang melatarbelakangi tindakan ini,” imbuhnya.

Dalam proses penyidikan, Puspom TNI juga akan melibatkan korban sebagai saksi kunci.

Selain itu, langkah medis turut ditempuh guna memperkuat alat bukti melalui visum et repertum yang akan diajukan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Tak hanya itu, aspek pengamanan terhadap para tersangka juga menjadi perhatian serius. Keempat oknum prajurit tersebut kini ditahan di fasilitas dengan tingkat keamanan tinggi di Pomdam Jaya.

“Mereka dititipkan di Pomdam Jaya dengan pengamanan maksimum untuk memastikan proses hukum berjalan lancar,” tegas Yusri.

Dari sisi hukum, para tersangka dijerat Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.

Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni berkisar antara empat hingga tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kekerasan terhadap aktivis. Desakan agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas pun menguat, seiring harapan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Puspom TNI memastikan akan mengusut perkara ini hingga tuntas, termasuk membuka kemungkinan pengembangan kasus jika ditemukan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan. (MT)

spot_img

METROTODAY, JAKARTA – Penanganan cepat ditunjukkan aparat militer dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan empat oknum prajurit sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Keempat tersangka masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan S. Status mereka telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik militer.

Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen TNI dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Para terduga tersangka sudah kami amankan di Pom TNI dan saat ini prosesnya masuk tahap penyidikan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3).

Meski para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, motif di balik aksi kekerasan tersebut masih menjadi fokus utama penyelidikan.

Puspom TNI terus menggali keterangan guna mengungkap latar belakang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih mendalami motif para pelaku, apa yang melatarbelakangi tindakan ini,” imbuhnya.

Dalam proses penyidikan, Puspom TNI juga akan melibatkan korban sebagai saksi kunci.

Selain itu, langkah medis turut ditempuh guna memperkuat alat bukti melalui visum et repertum yang akan diajukan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Tak hanya itu, aspek pengamanan terhadap para tersangka juga menjadi perhatian serius. Keempat oknum prajurit tersebut kini ditahan di fasilitas dengan tingkat keamanan tinggi di Pomdam Jaya.

“Mereka dititipkan di Pomdam Jaya dengan pengamanan maksimum untuk memastikan proses hukum berjalan lancar,” tegas Yusri.

Dari sisi hukum, para tersangka dijerat Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.

Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni berkisar antara empat hingga tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kekerasan terhadap aktivis. Desakan agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas pun menguat, seiring harapan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Puspom TNI memastikan akan mengusut perkara ini hingga tuntas, termasuk membuka kemungkinan pengembangan kasus jika ditemukan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan. (MT)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait