METROTODAY, SURABAYA – Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di area pergudangan Surabaya Utara.
Penangkapan dilakukan pada 17 Februari. Pihak kepolisian berhasil mengamankan 22 bungkus sabu bertuliskan “Guan Yin Wang” dengan berat 23,374 kilogram.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa identitas tersangka masih belum jelas karena berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk identitas tersangka hingga saat ini masih berstatus DPO, jadi tersangka ini masih dalam proses pencarian,” kata Jules, Kamis (19/2).
Pihaknya menduga pelaku berperan sebagai kurir yang akan melakukan peredaran melalui jalur laut. “Namun kami akan memastikan lagi jika pelaku nantinya sudah berhasil kami tangkap,” jelasnya.
Dalam keterangannya peristiwa penangkapan terjadi pada pukul 15.30 WIB. Saat hendak diamankan petugas, terduga pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengajak masyarakat serta awak media untuk turut berperan dalam memberantas narkoba.
“Pesan kami, bantu menegakkan hukum dan memberantas narkotika,” ujar Kurniawan.
Pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (ahm)
METROTODAY, SURABAYA – Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di area pergudangan Surabaya Utara.
Penangkapan dilakukan pada 17 Februari. Pihak kepolisian berhasil mengamankan 22 bungkus sabu bertuliskan “Guan Yin Wang” dengan berat 23,374 kilogram.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa identitas tersangka masih belum jelas karena berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk identitas tersangka hingga saat ini masih berstatus DPO, jadi tersangka ini masih dalam proses pencarian,” kata Jules, Kamis (19/2).
Pihaknya menduga pelaku berperan sebagai kurir yang akan melakukan peredaran melalui jalur laut. “Namun kami akan memastikan lagi jika pelaku nantinya sudah berhasil kami tangkap,” jelasnya.
Dalam keterangannya peristiwa penangkapan terjadi pada pukul 15.30 WIB. Saat hendak diamankan petugas, terduga pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengajak masyarakat serta awak media untuk turut berperan dalam memberantas narkoba.
“Pesan kami, bantu menegakkan hukum dan memberantas narkotika,” ujar Kurniawan.
Pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (ahm)