4 February 2026, 7:55 AM WIB

32.000 Pegawai SPPG Diangkat Menjadi PPPK pada 2026, Begini Besaran Gajinya!

METROTODAY, JAKARTA – Pemerintah memastikan sekitar 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026. Kebijakan yang menjadi bagian dari penguatan program pemenuhan gizi nasional ini akan dimulai pada 1 Februari 2026.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, pegawai yang diangkat merupakan pegawai inti SPPG yang selama ini menjalankan fungsi utama layanan gizi. Mereka mencakup kepala SPPG (manajerial), tenaga ahli gizi (tenaga medis/gizi), tenaga akuntansi (administrasi keuangan), serta personel pendukung lainnya.

Dengan status baru sebagai ASN PPPK, para pegawai ini diharapkan dapat bekerja dengan tingkat profesionalisme yang lebih tinggi. Kepastian status kerja diyakini menjadi kunci agar para tenaga gizi di daerah dapat fokus sepenuhnya pada pemenuhan gizi masyarakat tanpa terbebani ketidakpastian masa depan pekerjaan.

Penguatan kelembagaan SPPG dinilai penting untuk mendukung program strategis nasional, khususnya upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat dan percepatan penurunan angka stunting.

Pemerintah pun telah menyusun simulasi penghasilan bagi para calon ASN PPPK ini. Besaran gaji akan mengikuti regulasi yang berlaku bagi ASN, yang ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berdasarkan simulasi awal, gaji pokok diperkirakan berada di rentang Rp 2,2 juta hingga Rp 3,2 juta per bulan. Angka ini merupakan gaji pokok yang belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang melekat sesuai dengan kebijakan daerah maupun klasifikasi jabatan dan pengalaman kerja masing-masing pegawai.

Namun, BGN menegaskan tidak semua pegawai maupun relawan SPPG dapat diangkat sebagai ASN berstatus PPPK. Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyampaikan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni, Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Nanik menjelaskan, frasa pegawai SPPG dalam pasal tersebut merujuk secara khusus pada pegawai inti yang menjalankan fungsi teknis dan administratif strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional SPPG.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik.

Menurutnya, klarifikasi ini penting untuk mencegah munculnya ekspektasi keliru di masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.

Ia menegaskan, relawan tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem Program MBG. Namun, status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial.

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (MT)

METROTODAY, JAKARTA – Pemerintah memastikan sekitar 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026. Kebijakan yang menjadi bagian dari penguatan program pemenuhan gizi nasional ini akan dimulai pada 1 Februari 2026.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, pegawai yang diangkat merupakan pegawai inti SPPG yang selama ini menjalankan fungsi utama layanan gizi. Mereka mencakup kepala SPPG (manajerial), tenaga ahli gizi (tenaga medis/gizi), tenaga akuntansi (administrasi keuangan), serta personel pendukung lainnya.

Dengan status baru sebagai ASN PPPK, para pegawai ini diharapkan dapat bekerja dengan tingkat profesionalisme yang lebih tinggi. Kepastian status kerja diyakini menjadi kunci agar para tenaga gizi di daerah dapat fokus sepenuhnya pada pemenuhan gizi masyarakat tanpa terbebani ketidakpastian masa depan pekerjaan.

Penguatan kelembagaan SPPG dinilai penting untuk mendukung program strategis nasional, khususnya upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat dan percepatan penurunan angka stunting.

Pemerintah pun telah menyusun simulasi penghasilan bagi para calon ASN PPPK ini. Besaran gaji akan mengikuti regulasi yang berlaku bagi ASN, yang ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berdasarkan simulasi awal, gaji pokok diperkirakan berada di rentang Rp 2,2 juta hingga Rp 3,2 juta per bulan. Angka ini merupakan gaji pokok yang belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang melekat sesuai dengan kebijakan daerah maupun klasifikasi jabatan dan pengalaman kerja masing-masing pegawai.

Namun, BGN menegaskan tidak semua pegawai maupun relawan SPPG dapat diangkat sebagai ASN berstatus PPPK. Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyampaikan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni, Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Nanik menjelaskan, frasa pegawai SPPG dalam pasal tersebut merujuk secara khusus pada pegawai inti yang menjalankan fungsi teknis dan administratif strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional SPPG.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik.

Menurutnya, klarifikasi ini penting untuk mencegah munculnya ekspektasi keliru di masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.

Ia menegaskan, relawan tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem Program MBG. Namun, status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial.

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (MT)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait