4 February 2026, 9:47 AM WIB

Dua Tersangka Pengusiran dan Penghancuran Rumah Lansia di Sambikerep Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Jatim

METROTODAY, SURABAYA – Tim Ditreskrimum Polda Jatim bergerak cepat menuntaskan kasus viral pengusiran paksa lansia Elina Widjajanti di Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, Senin (29/12). Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan oleh pihak berwenang.

Para tersangka yakni Samuel Ardi Kristanto dalang dalam melakukan tindakan pengusiran dan meratakan rumah, serta M Yasin sebagai salah satu dedengkot ormas yang bertindak sebagai eksekutor.

Keduanya ditangkap pada waktu yang berbeda Samuel tiba di Polda Jatim pada siang hari, sedangkan Yasin sore hari. Saat digelandang petugas menuju ruang penyidik, Samuel terlihat tertunduk dengan tangannya diikat menggunakan kabel ties warna kuning. Ia terdiam dan tidak menjawab pertanyaan wartawan saat memasuki ruang penyidikan.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik Unit II Subdit IV Renakta melakukan gelar perkara.

“Status hukum ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara. Kami akan melakukan penahanan sesuai dengan BAP. Keduanya terancam pidana penjara hingga lima tahun,” ujar Kombes Widi Atmoko.

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. Polisi menyebut Samuel berperan sebagai inisiator yang menghimpun massa untuk melakukan pengosongan rumah secara paksa.

Sebelumnya, Samuel yang disebut-sebut sebagai biang keladi viralnya video oknum anggota ormas mengusir nenek Elina, telah angkat bicara. Ia menyampaikan klarifikasi dalam sesi wawancara bersama pengacaranya, M Sholeh, berdurasi hampir 12 menit yang ditayangkan di akun Instagram @sholeh_lawyer pada Jumat (26/12).

Dalam wawancara itu, Samuel mengklaim memiliki dokumen yang membuktikan kepemilikan lahan tersebut. “Saya sendiri ada bukti sahnya surat jual beli dan letter C atas rumah ini sejak 2014,” kata Samuel. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Tim Ditreskrimum Polda Jatim bergerak cepat menuntaskan kasus viral pengusiran paksa lansia Elina Widjajanti di Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, Senin (29/12). Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan oleh pihak berwenang.

Para tersangka yakni Samuel Ardi Kristanto dalang dalam melakukan tindakan pengusiran dan meratakan rumah, serta M Yasin sebagai salah satu dedengkot ormas yang bertindak sebagai eksekutor.

Keduanya ditangkap pada waktu yang berbeda Samuel tiba di Polda Jatim pada siang hari, sedangkan Yasin sore hari. Saat digelandang petugas menuju ruang penyidik, Samuel terlihat tertunduk dengan tangannya diikat menggunakan kabel ties warna kuning. Ia terdiam dan tidak menjawab pertanyaan wartawan saat memasuki ruang penyidikan.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik Unit II Subdit IV Renakta melakukan gelar perkara.

“Status hukum ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara. Kami akan melakukan penahanan sesuai dengan BAP. Keduanya terancam pidana penjara hingga lima tahun,” ujar Kombes Widi Atmoko.

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. Polisi menyebut Samuel berperan sebagai inisiator yang menghimpun massa untuk melakukan pengosongan rumah secara paksa.

Sebelumnya, Samuel yang disebut-sebut sebagai biang keladi viralnya video oknum anggota ormas mengusir nenek Elina, telah angkat bicara. Ia menyampaikan klarifikasi dalam sesi wawancara bersama pengacaranya, M Sholeh, berdurasi hampir 12 menit yang ditayangkan di akun Instagram @sholeh_lawyer pada Jumat (26/12).

Dalam wawancara itu, Samuel mengklaim memiliki dokumen yang membuktikan kepemilikan lahan tersebut. “Saya sendiri ada bukti sahnya surat jual beli dan letter C atas rumah ini sejak 2014,” kata Samuel. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait