19 December 2025, 3:18 AM WIB

KPK Stop Penyidikan Korupsi Dana Hibah Jatim untuk Tersangka Kusnadi

METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan proses penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (KUS), dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019–2022.

Keputusan ini diambil menyusul kabar wafatnya politisi PDI Perjuangan tersebut pada Selasa (16/12).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa status hukum terhadap Kusnadi gugur demi hukum. Langkah ini merujuk pada ketentuan legalitas yang mengatur kewenangan lembaga antirasuah tersebut dalam menangani tersangka yang meninggal dunia.

“Untuk KUS, (penyidikan) dihentikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa KPK dapat menghentikan penyidikan, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Dalam konstruksi hukum di Indonesia, lanjut Budi, pertanggungjawaban pidana bersifat personal. Dengan meninggalnya tersangka, maka tuntutan hukum secara otomatis berakhir. Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa penghentian ini hanya berlaku spesifik untuk satu individu yakni almarhum Kusnadi.

Lembaga antirasuah dipastikan tetap tancap gas mengusut keterlibatan pihak lain. Saat ini, masih ada 20 tersangka lainnya yang proses hukumnya terus berjalan. Para tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster besar, yakni penerima dan pemberi suap.

“KPK tetap melanjutkan penyidikan untuk 20 tersangka kasus dana hibah Jatim lainnya,” tegas Budi.

Kusnadi merupakan satu dari 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2 Oktober 2025 dalam pengembangan kasus suap dana hibah yang sebelumnya juga menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Berikut adalah rincian 20 tersangka yang penyidikannya tetap dilanjutkan oleh KPK:

Penerima Suap:

1. Anwar Sadad (AS) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024.
2. Achmad Iskandar (AI) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024.
3. Bagus Wahyudiono (BGS) – Staf Anwar Sadad.

Pemberi Suap:

1. Mahfud (MHD) – Anggota DPRD Jatim 2019-2024
2. Fauzan Adima (FA) – Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024
3. Jon Junaidi (JJ) – Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024
4. Ahmad Heriyadi (AH) – Pihak swasta dari Sampang
5. Ahmad Affandy (AA) – Pihak swasta dari Sampang
6. Abdul Motollib (AM) – Pihak swasta dari Sampang
7. Moch. Mahrus (MM) – Pihak swasta dari Probolinggo/Anggota DPRD Jatim 2024-2029
8. A. Royan (AR) – Pihak swasta dari Tulungagung
9. Wawan Kristiawan (WK) – Pihak swasta dari Tulungagung
10. Sukar (SUK) – Mantan Kepala Desa dari Tulungagung
11. Ra Wahid Ruslan (RWR) – Pihak swasta dari Bangkalan
12. Mashudi (MS) – Pihak swasta dari Bangkalan
13. M. Fathullah (MF) – Pihak swasta dari Pasuruan
14. Achmad Yahya (AY) – Pihak swasta dari Pasuruan
15. Ahmad Jailani (AJ) – Pihak swasta dari Sumenep
16. Hasanuddin (HAS) – Pihak swasta dari Gresik/Anggota DPRD Jatim 2024-2029
17. Jodi Pradana Putra (JPP) – Pihak swasta dari Blitar

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap pola distribusi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang diduga menjadi ajang transaksional antara oknum pejabat pemerintah dan pihak swasta di Jawa Timur selama empat tahun anggaran. (mt)

METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan proses penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (KUS), dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019–2022.

Keputusan ini diambil menyusul kabar wafatnya politisi PDI Perjuangan tersebut pada Selasa (16/12).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa status hukum terhadap Kusnadi gugur demi hukum. Langkah ini merujuk pada ketentuan legalitas yang mengatur kewenangan lembaga antirasuah tersebut dalam menangani tersangka yang meninggal dunia.

“Untuk KUS, (penyidikan) dihentikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa KPK dapat menghentikan penyidikan, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Dalam konstruksi hukum di Indonesia, lanjut Budi, pertanggungjawaban pidana bersifat personal. Dengan meninggalnya tersangka, maka tuntutan hukum secara otomatis berakhir. Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa penghentian ini hanya berlaku spesifik untuk satu individu yakni almarhum Kusnadi.

Lembaga antirasuah dipastikan tetap tancap gas mengusut keterlibatan pihak lain. Saat ini, masih ada 20 tersangka lainnya yang proses hukumnya terus berjalan. Para tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster besar, yakni penerima dan pemberi suap.

“KPK tetap melanjutkan penyidikan untuk 20 tersangka kasus dana hibah Jatim lainnya,” tegas Budi.

Kusnadi merupakan satu dari 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2 Oktober 2025 dalam pengembangan kasus suap dana hibah yang sebelumnya juga menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Berikut adalah rincian 20 tersangka yang penyidikannya tetap dilanjutkan oleh KPK:

Penerima Suap:

1. Anwar Sadad (AS) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024.
2. Achmad Iskandar (AI) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024.
3. Bagus Wahyudiono (BGS) – Staf Anwar Sadad.

Pemberi Suap:

1. Mahfud (MHD) – Anggota DPRD Jatim 2019-2024
2. Fauzan Adima (FA) – Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024
3. Jon Junaidi (JJ) – Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024
4. Ahmad Heriyadi (AH) – Pihak swasta dari Sampang
5. Ahmad Affandy (AA) – Pihak swasta dari Sampang
6. Abdul Motollib (AM) – Pihak swasta dari Sampang
7. Moch. Mahrus (MM) – Pihak swasta dari Probolinggo/Anggota DPRD Jatim 2024-2029
8. A. Royan (AR) – Pihak swasta dari Tulungagung
9. Wawan Kristiawan (WK) – Pihak swasta dari Tulungagung
10. Sukar (SUK) – Mantan Kepala Desa dari Tulungagung
11. Ra Wahid Ruslan (RWR) – Pihak swasta dari Bangkalan
12. Mashudi (MS) – Pihak swasta dari Bangkalan
13. M. Fathullah (MF) – Pihak swasta dari Pasuruan
14. Achmad Yahya (AY) – Pihak swasta dari Pasuruan
15. Ahmad Jailani (AJ) – Pihak swasta dari Sumenep
16. Hasanuddin (HAS) – Pihak swasta dari Gresik/Anggota DPRD Jatim 2024-2029
17. Jodi Pradana Putra (JPP) – Pihak swasta dari Blitar

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap pola distribusi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang diduga menjadi ajang transaksional antara oknum pejabat pemerintah dan pihak swasta di Jawa Timur selama empat tahun anggaran. (mt)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait