4 November 2025, 16:15 PM WIB

Pemilik Hunian dan Kos-Kosan Wajib Laporkan Penyewa yang Masuk dan Pindah

METROTODAY, SURABAYA – Pemkot Surabaya mendapatkan kesulitan untuk melakukan intervensi pada warga yang membutuhkan bantuan. Salah satunya karena perbedaan alamat warga yang disasar dengan domisili terakhirnya.

Masalah timbul lantaran banyak warga yang disasar tersebut berpindah alamat. Mereka pindah karena tak memiliki hunian tetap atau masih menyewa dan mengontrak.

Nah, saat pindah itulah mereka tak memperbarui alamatnya. Sehingga, intervensi berupa bantuan atau pendekatan lain dari pemkot tak sampai ke tangan warga yang disasar.

Sebaliknya, hal itu juga turut merugikan pemilik hunian. Pemilik rumah atau kos-kosan kelimpungan saat ada aturan pembatasan jumlah kepala keluarga (KK) dalam satu alamat.

Imbasnya, dalam beberapa waktu terakhir, ditemukan pemilik rumah yang ramai-ramai mengajukan proses penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas orang lain yang menggunakan alamat mereka. Rumah-rumah itu dulu dikontrak atau berupa kos-kosan.

Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto menyebutkan terdapat  847 jiwa yang diajukan untuk dinonaktifkan alamatnya. Para pemilik hunian keberatan jika alamat mereka tetap dipakai orang lain.

Rata-rata mereka tidak mau menanggung risiko jika ada alamat yang disalahgunakan. Apalagi jika hal itu mengarah pada tindakan yang merugikan.

Eddy mengungkapkan, NIK itu akan dinonaktifkan sementara. Bisa lagi diaktifkan asalkan warga yang dimaksud mengajukan permohonan untuk pembaruan data. ”Tinggal update alamat sesuai domisili terbaru,” ujar Eddy.

NIK yang diblokir tidak hanya perkara hubungan penghuni kos atau kontrak dengan pemilik asli saja. Eddy mengatakan, beberapa kasus pemilik rumah baru membeli unit dari pemilik lama. Nah pemilik lama masih menggunakan alamat rumah yang sudah dijual itu.

‘’Dampaknya pemilik alamat resah. Sebab, ketika terjadi tagihan apa pun larinya ke alamat itu meskipun pemiliknya sudah berbeda,” ujarnya.

Pembahasan mengenai hal tersebut sudah sampai di panitia khusus (Pansus) di DPRD Surabaya. Pansus yang dibentuk adalah Pansus Hunian Layak.

Ketua Pansus Hunian Layak DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin mengatakan selama ini warga yang tinggal di rumah sewa kerap kesulitan mengurus KK karena alamat tidak diakui. Bahkan ada kasus pemblokiran KK. Mereka pun memilih menggunakan alamat lama, atau penduduk tanpa identitas.

Menurut dia, pemilik rumah yang dikontrakkan dan dikoskan wajib memberikan surat pernyataan tidak keberatan rumahnya dijadikan alamat oleh penyewa. Nantinya, jika penyewa pindah, pemilik juga wajib melapor ke Dispendukcapil

Sebagai pembahasan, perda terkait kontrakan dan rumah kos-kosan perlu dibuat. Sehingga hal itu akan meminimalkan warga yang kebingungan dalam pengurusan administrasi kependudukan. ”Produk hukum berupa perda akan memberi kepastian. Baik untuk pemerintah, pemilik kontrakan, maupun penyewa,” ujarnya. (*)

 

 

 

METROTODAY, SURABAYA – Pemkot Surabaya mendapatkan kesulitan untuk melakukan intervensi pada warga yang membutuhkan bantuan. Salah satunya karena perbedaan alamat warga yang disasar dengan domisili terakhirnya.

Masalah timbul lantaran banyak warga yang disasar tersebut berpindah alamat. Mereka pindah karena tak memiliki hunian tetap atau masih menyewa dan mengontrak.

Nah, saat pindah itulah mereka tak memperbarui alamatnya. Sehingga, intervensi berupa bantuan atau pendekatan lain dari pemkot tak sampai ke tangan warga yang disasar.

Sebaliknya, hal itu juga turut merugikan pemilik hunian. Pemilik rumah atau kos-kosan kelimpungan saat ada aturan pembatasan jumlah kepala keluarga (KK) dalam satu alamat.

Imbasnya, dalam beberapa waktu terakhir, ditemukan pemilik rumah yang ramai-ramai mengajukan proses penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas orang lain yang menggunakan alamat mereka. Rumah-rumah itu dulu dikontrak atau berupa kos-kosan.

Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto menyebutkan terdapat  847 jiwa yang diajukan untuk dinonaktifkan alamatnya. Para pemilik hunian keberatan jika alamat mereka tetap dipakai orang lain.

Rata-rata mereka tidak mau menanggung risiko jika ada alamat yang disalahgunakan. Apalagi jika hal itu mengarah pada tindakan yang merugikan.

Eddy mengungkapkan, NIK itu akan dinonaktifkan sementara. Bisa lagi diaktifkan asalkan warga yang dimaksud mengajukan permohonan untuk pembaruan data. ”Tinggal update alamat sesuai domisili terbaru,” ujar Eddy.

NIK yang diblokir tidak hanya perkara hubungan penghuni kos atau kontrak dengan pemilik asli saja. Eddy mengatakan, beberapa kasus pemilik rumah baru membeli unit dari pemilik lama. Nah pemilik lama masih menggunakan alamat rumah yang sudah dijual itu.

‘’Dampaknya pemilik alamat resah. Sebab, ketika terjadi tagihan apa pun larinya ke alamat itu meskipun pemiliknya sudah berbeda,” ujarnya.

Pembahasan mengenai hal tersebut sudah sampai di panitia khusus (Pansus) di DPRD Surabaya. Pansus yang dibentuk adalah Pansus Hunian Layak.

Ketua Pansus Hunian Layak DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin mengatakan selama ini warga yang tinggal di rumah sewa kerap kesulitan mengurus KK karena alamat tidak diakui. Bahkan ada kasus pemblokiran KK. Mereka pun memilih menggunakan alamat lama, atau penduduk tanpa identitas.

Menurut dia, pemilik rumah yang dikontrakkan dan dikoskan wajib memberikan surat pernyataan tidak keberatan rumahnya dijadikan alamat oleh penyewa. Nantinya, jika penyewa pindah, pemilik juga wajib melapor ke Dispendukcapil

Sebagai pembahasan, perda terkait kontrakan dan rumah kos-kosan perlu dibuat. Sehingga hal itu akan meminimalkan warga yang kebingungan dalam pengurusan administrasi kependudukan. ”Produk hukum berupa perda akan memberi kepastian. Baik untuk pemerintah, pemilik kontrakan, maupun penyewa,” ujarnya. (*)

 

 

 

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/