Categories: Surabaya

Ada SK sejak Era Walkot Poernomo Kasidi, Kuliner Kedungdoro dan Genteng Tetap Beroperasi dan Legal

METROTODAY, SURABAYA – Kawasan kuliner malam di Jalan Kedungdoro dan Jalan Genteng tetap beroperasi sesuai surat keputusan (SK) yang telah berlaku sejak puluhan tahun lalu. Meski demikian, penataan akan terus dilakukan agar aktivitas pedagang tidak mengganggu fungsi jalan, trotoar, maupun saluran drainase.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, status kedua kawasan tersebut berbeda dengan pedagang kaki lima (PKL) pada umumnya karena telah ditetapkan sebagai kawasan kuliner malam sejak era Wali Kota Poernomo Kasidi. Bahkan, hingga kini, SK tersebut masih berlaku dan belum pernah dicabut.

“Jadi, saya sampaikan bahwa di Jalan Kedungdoro dan Genteng itu ada SK mulai zaman Poernomo Kasidi dan dikuatkan oleh Pak Narto (Soenarto Soemoprawiro) menjadi kuliner malam yang ada di Kota Surabaya,” katanya, Senin (13/7).

Meski memiliki legalitas melalui SK, Eri menegaskan para pedagang tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemkot akan terus melakukan penataan untuk memastikan fungsi jalan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Karena itu di dua tempat tersebut kita lakukan penataan. Jangan sampai terjadi macet, buang makanan di saluran, trotoar dipakai (jualan), tidak boleh itu. Meskipun ada SK Kuliner Malam yang menjadi legendarisnya Kota Surabaya, tapi tidak boleh melanggar aturan yang ada di sana,” ujarnya.

Eri menekankan bahwa keberadaan kuliner malam di kawasan Jalan Kedungdoro dan Genteng termasuk dalam ketentuan pengecualian karena telah lebih dahulu ditetapkan melalui SK. “Karena ini sudah kuliner malam yang sudah ditetapkan. Jadi, di Perda (Perda 2 Tahun 2020) itu adalah fungsi jalan, kecuali yang sudah ditetapkan (SK) tadi,” katanya.

Ia menjelaskan, sejak era Wali Kota Bambang DH hingga Tri Rismaharini, Pemkot Surabaya telah membangun berbagai Sentra Wisata Kuliner (SWK) sebagai bagian dari penataan PKL.

Sementara itu, kawasan Kedungdoro dan Genteng tetap dipertahankan karena memiliki status sebagai kuliner malam legendaris yang dasar hukumnya masih berlaku.

“Karena itulah sejak zaman Pak Bambang DH, Bu Risma, dan sampai saat ini, dibangunlah namanya Sentra Wisata Kuliner. Tapi yang di tempat dua itu adalah legendaris yang memang terus berjalan mengikuti SK. Dan sampai sekarang SK nya belum dicabut,” jelasnya.

Oleh sebabnya, Wali Kota Eri menegaskan keberadaan kedua kawasan kuliner malam tersebut tidak bertentangan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020, karena telah ditetapkan sebelum aturan tersebut diterbitkan. Namun, ia memastikan penertiban terhadap pelanggaran fungsi jalan dan fasilitas umum akan tetap dilakukan.

“Karena di situ adalah pengecualian. Karena di sana itu adalah legendaris yang sudah ditetapkan sebelum Perda ditetapkan, dan peraturan tidak mencabut yang sudah ada,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Viral di Medsos, Pemotor Nekat Lintasi Rel KA Sidotopo Surabaya, KAI Kecam Keras Sanksi Menanti

Aksi nekat pengendara sepeda motor yang melintas di atas jalur rel kereta api kawasan Sidotopo…

22 minutes ago

Tanggul Lumpur Sidoarjo Bocor, DPR dan Pemkab Desak Penanganan Cepat

Luberan lumpur Sidoarjo kembali menjadi perhatian setelah tanggul di titik P10D mengalami kebocoran sejak Jumat…

1 hour ago

Kemenangan Inggris atas Norwegia Diselimuti Jejak Makam Raja Alfred Penumpas Viking

Sejarah terkadang bekerja dengan cara yang luar biasa misterius, seolah menolak disebut sebagai kebetulan belaka.…

2 hours ago

16 Anak dari Keluarga Siders Ohio Disekap Bertahun-tahun, Terungkap Lewat Penggeledahan Kasus

Publik Amerika Serikat tengah dikejutkan oleh satu kasus domestik paling mengerikan dan ekstrem sepanjang tahun…

2 hours ago

Keliling Kota Piala Dunia #12: Mexico City, Kerenyahan Taco Al Pastor hingga Kemegahan Aztec yang Mendunia

Piala Dunia 2026 menjadi momen bersejarah bagi Mexico City. Ibu kota Meksiko ini akan kembali…

2 hours ago

Kecelakaan Maut di Jalan Kertajaya Surabaya, Lansia Terpental Hantam Pembatas Jalan hingga Tewas

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Kertajaya, Surabaya, Senin (13/7). Sebuah mobil SUV Honda CR-V menabrak…

2 hours ago

This website uses cookies.