Categories: Surabaya

Kepepet Utang, Warga Jakarta Gadaikan Motor Rp2,5 Juta Milik Kenalan di Surabaya

METROTODAY, SURABAYA – Kepercayaan yang diberikan justru berujung ke terali besi. Seperti yang dialami S, 36 tahun, warga Jalan Kalimas Udik, Surabaya, yang menjadi korban penipuan sekaligus penggelapan sepeda motor setelah meminjamkan kendaraannya kepada kenalannya. Berkat kecepatan penanganan, pelaku berhasil diamankan dan motor korban bisa diselamatkan polisi.

Peristiwa ini bermula pada Rabu (10/6) sekitar pukul 07.40 WIB. Tersangka berinisial Su, 47 tahun, warga asal Tanjung Priok Jakarta yang sedang berkontrak di Jalan Srengganan Surabaya, mendatangi rumah korban dan meminjam sepeda motor Honda Vario dengan alasan akan digunakan untuk mengambil barang. Karena sudah mengenal, korban pun mempercayakan kendaraan beserta kuncinya kepada Su.

Namun hingga sore hari, motor itu tidak kunjung dikembalikan. Sekitar pukul 15.30 WIB, korban akhirnya bertemu kembali dengan tersangka dan langsung menanyakan keberadaan kendaraannya. Di luar dugaan, tersangka justru mengaku telah menggadaikan motor tersebut. Korban segera mengamankan pelaku dan melaporkannya ke pihak berwajib.

Menanggapi kasus ini, Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo membenarkan penangkapan tersangka serta ditemukannya kendaraan milik korban.

“Kami amankan sepeda motor korban yang sudah sempat digadaikan oleh tersangka senilai Rp 2,5 juta. Tersangka sudah kami amankan saat ini,” jelas Kompol Eko, Sabtu (20/6).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa uang hasil gadai sebesar Rp 2,5 juta tersebut sudah habis digunakan tersangka untuk membayar utang. Pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena sedang terdesak kebutuhan.

“Motor korban kami amankan sebagai barang bukti. Uangnya sudah habis digunakan. Tersangka mengaku sedang kepepet, sehingga nekat menggelapkan kendaraan yang dipinjamnya,” jelasnya.

Saat ini tersangka telah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di bawah ancaman pasal penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Kenjeran Jadi Saksi Lahirnya Laboratorium Keliling Deteksi Ancaman Mikroplastik

Mobil laboratorium pendidikan keliling Perjalanan Mikroplastik (Microplastic Journey), yang merupakan yang pertama di Indonesia dioperasionalkan.

6 hours ago

Komisi B DPRD Surabaya Soroti Pagar Tinggi Mal di Surabaya: Jangan Bangun Kesan Kota Mencekam

Pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya menuai sorotan. Anggota Komisi B DPRD…

7 hours ago

Kanwil DJP II Jatim Capai Penerimaan Rp16,08 T, Buah Sinergi dengan Media

Kanwil DJP Jatim II mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp16,08 triliun. Kepatuhan wajib pajak juga…

8 hours ago

Gantikan Rontgen, Hormon dalam Air Liur Bisa Diagnosa Kapan Gigi Anak Tumbuh

Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sindy Cornelia Nelwan, drg., Sp.KGA., K-KGA.,…

8 hours ago

Gol Yuran Bawa Persebaya Kalahkan Arema 1-0, Melaju ke Final Piala Presiden 2026 Hadapi Persib

Persebaya Surabaya memastikan tiket ke partai puncak Piala Presiden 2026. Bajol Ijo sukses menaklukkan Arema…

9 hours ago

Operasi SAR Khusus KM Mutiara Sentosa 2 Dihentikan, Bangkai Kapal Diduga Terbawa Arus

Operasi Pencarian dan Pertolongan khusus penanganan kebakaran KM Mutiara Sentosa II resmi dihentikan dan dialihkan…

16 hours ago

This website uses cookies.