Categories: Surabaya

Kepepet Utang, Warga Jakarta Gadaikan Motor Rp2,5 Juta Milik Kenalan di Surabaya

METROTODAY, SURABAYA – Kepercayaan yang diberikan justru berujung ke terali besi. Seperti yang dialami S, 36 tahun, warga Jalan Kalimas Udik, Surabaya, yang menjadi korban penipuan sekaligus penggelapan sepeda motor setelah meminjamkan kendaraannya kepada kenalannya. Berkat kecepatan penanganan, pelaku berhasil diamankan dan motor korban bisa diselamatkan polisi.

Peristiwa ini bermula pada Rabu (10/6) sekitar pukul 07.40 WIB. Tersangka berinisial Su, 47 tahun, warga asal Tanjung Priok Jakarta yang sedang berkontrak di Jalan Srengganan Surabaya, mendatangi rumah korban dan meminjam sepeda motor Honda Vario dengan alasan akan digunakan untuk mengambil barang. Karena sudah mengenal, korban pun mempercayakan kendaraan beserta kuncinya kepada Su.

Namun hingga sore hari, motor itu tidak kunjung dikembalikan. Sekitar pukul 15.30 WIB, korban akhirnya bertemu kembali dengan tersangka dan langsung menanyakan keberadaan kendaraannya. Di luar dugaan, tersangka justru mengaku telah menggadaikan motor tersebut. Korban segera mengamankan pelaku dan melaporkannya ke pihak berwajib.

Menanggapi kasus ini, Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo membenarkan penangkapan tersangka serta ditemukannya kendaraan milik korban.

“Kami amankan sepeda motor korban yang sudah sempat digadaikan oleh tersangka senilai Rp 2,5 juta. Tersangka sudah kami amankan saat ini,” jelas Kompol Eko, Sabtu (20/6).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa uang hasil gadai sebesar Rp 2,5 juta tersebut sudah habis digunakan tersangka untuk membayar utang. Pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena sedang terdesak kebutuhan.

“Motor korban kami amankan sebagai barang bukti. Uangnya sudah habis digunakan. Tersangka mengaku sedang kepepet, sehingga nekat menggelapkan kendaraan yang dipinjamnya,” jelasnya.

Saat ini tersangka telah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di bawah ancaman pasal penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Pemadaman Listrik PLN Berdampak di Stasiun Gubeng dan Surabaya Kota, Daop 8 Pastikan Tidak Ada Perjalanan KA Terganggu

Stasiun Surabaya Gubeng sempat mengalami pemadaman listrik dari PLN pada Jumat (19/6) dan Sabtu (20/6).…

1 hour ago

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

14 hours ago

Eksplorasi Bentuk dan Kehidupan Lewat Pameran Seni Fraktal di ArtSpace Surabaya

Sebanyak 25 karya seni rupa kontemporer hasil kreasi tiga seniman visual Indonesia, yaitu XGO, Anas…

1 day ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

1 day ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

1 day ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

1 day ago

This website uses cookies.