Petugas Dishub saat melakukan penertiban bagi lyn yang tidak memiliki kelengkapan surat dan tidak laik di Terminal Joyoboyo Surabaya. (FOTO: Istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menggelar operasi gabungan penertiban angkutan umum di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) pada Rabu (1/4/2026).
Langkah ini bertujuan untuk menekan pelanggaran administrasi dan meningkatkan keselamatan penumpang, sebagai bagian dari komitmen menyediakan transportasi umum yang aman dan layak.
Operasi yang dilakukan bersama unsur kepolisian dari Polsek Wonokromo dan Satlantas Polrestabes Surabaya menyasar kendaraan mikrolet atau lyn yang tidak memiliki dokumen wajib, seperti izin trayek, STNK, buku uji KIR, serta kelengkapan SIM pengemudi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa penertiban ini bukan tindakan mendadak.
“Kami sudah melakukan sosialisasi kurang lebih satu setengah bulan, termasuk sebelum Ramadan dan selama bulan puasa. Hari ini penertiban mulai kami intensifkan dan akan berlangsung hingga akhir April,” tegasnya.
Meski telah diperingatkan, sebagian besar pelanggaran ditemukan terkait masa berlaku izin trayek dan buku uji KIR yang telah habis. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi karena kendaraan umum wajib menjalani uji kelayakan setiap enam bulan.
Pada operasi hari ini, sebanyak 11 unit angkutan umum langsung ditindak dengan cara penggembokan dan penahanan sementara.
“Kendaraan yang tidak laik jalan sangat membahayakan. Karena itu kami lakukan penggembokan hingga pemiliknya menyelesaikan kewajiban administrasi,” jelas Trio.
Penertiban sempat menyebabkan ketidaknyamanan bagi sebagian penumpang yang harus turun di tengah perjalanan. Namun, pihak Dishub meminta pemahaman masyarakat. “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, tetapi keselamatan penumpang menjadi prioritas utama,” katanya.
Selain itu, Dishub juga mengingatkan agar pemilik dan pengemudi tidak memaksakan kendaraan yang izin atau KIR-nya sudah habis beroperasi. Bagi kendaraan yang tidak layak lagi, disarankan untuk dialihkan penggunaannya sesuai ketentuan.
Kendaraan modifikasi seperti odong-odong juga menjadi sasaran pemeriksaan. “Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus dipastikan laik jalan, termasuk odong-odong,” ujar Trio.
Ke depan, operasi serupa akan digelar rutin dan menyasar terminal lain di Surabaya seperti Terminal Manukan, Benowo, dan Keputih.
“Intinya, pemilik angkutan umum di Kota Surabaya diimbau untuk segera memperpanjang masa berlaku izin trayek dan buku KIR. Apabila kendaraan sudah tidak memungkinkan untuk dioperasikan, disarankan untuk tidak lagi digunakan dan dialihkan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (ahm)
PT Tjiwi Kimia menggelar halalbihalal dengan ratusan wartawan dari Sidoarjo dan Mojokerto. Jalin komunikasi sekaligus…
Sebanyak 25 calon mahasiswa baru Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mendapatkan kehormatan khusus berupa beasiswa Golden…
Pemkot Surabaya melaksanakan operasi yustisi kependudukan untuk memantau pergerakan warga pendatang pasca-libur Lebaran 2026. Langkah…
Pemkot Surabaya melantik sebanyak 78 pejabat dalam upaya percepatan kinerja birokrasi sekaligus penguatan organisasi. Pelantikan…
Sebanyak 3.508 wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing memanfaatkan layanan kereta api selama periode Angkutan…
Berhasil masuk ke perguruan tinggi impian tentu menjadi kebanggaan tersendiri. Apalagi, hal itu bisa diraih…
This website uses cookies.