Para aktivis lingkungan yang terdiri dari mahasiswa melakukan aksi bersih sampah di kawasan mangrove pesisir Surabaya timur. (Foto: istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) bersama komunitas Replast dan River Warrior menggelar aksi lingkungan bertajuk Make Our Mangrove Green Again, Minggu (25/1).
Ratusan relawan yang sebagian besar merupakan mahasiswa dari Surabaya dan daerah lain melakukan pembersihan serta penyelamatan ekosistem mangrove di kawasan pesisir Surabaya.
Dalam aksi tersebut, para relawan berhasil membebaskan 12 pohon mangrove dari jeratan sampah plastik serta mengevakuasi lebih dari 300 kilogram sampah plastik yang menumpuk di lokasi.
Salah satu mahasiswa peserta, Febrini Marsha Dwi Hardianti, mengaku prihatin melihat kondisi bibir pantai yang penuh sampah.
“Sampah ini tidak hanya mencemari pantai, sampah tersebut juga menjerat batang dan akar mangrove, menghambat pertumbuhan, merusak jaringan tanaman, hingga berpotensi menyebabkan kematian mangrove,” ujarnya.
Ia juga menegaskan peran penting ekosistem tersebut.ubtuk melindungi dari abrasi dan menjaga kelangsungan biota laut.
“Pentingnya peran hutan bakau. Padahal, mangrove memiliki peran penting sebagai pelindung pesisir dari abrasi, penyerap karbon, serta habitat berbagai biota laut,” tuturnya.
Aeshnina Azzahra, Co-Capten River Warrior, menjelaskan dampak lebih lanjut dari sampah plastik di kawasan mangrove.
“Sampah plastik yang menjerat mangrove juga akan terdegradasi menjadi mikroplastik akibat paparan sinar matahari, gelombang, dan gesekan,” jelasnya.
Sofi Azilan Aini, peneliti Ecoton, menyampaikan bahwa mikroplastik telah menyebar ke berbagai wilayah pesisir dan sungai.
“Mikroplastik telah mencemari air, sedimen, hingga organisme perairan. Mikroplastik ini berbahaya karena dapat masuk ke rantai makanan, mengganggu kesehatan ekosistem, dan pada akhirnya berdampak pada kesehatan manusia,” tuturnya.
Para relawan menegaskan bahwa penanganan sampah plastik membutuhkan tanggung jawab bersama dari semua pihak.
Langkah nyata yang harus dilakukan antara lain produsen wajib menjalankan tanggung jawab atas sampah yang dihasilkan melalui mekanisme penarikan kembali (Extended Producer Responsibility/EPR), sesuai UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 15.
Selain itu, pemerintah perlu menerapkan pembatasan plastik sekali pakai secara tegas dan merata melalui Peraturan Gubernur agar memiliki standar yang sama di seluruh daerah.
“Masyarakat diimbau mengurangi penggunaan plastik, beralih ke produk guna ulang, serta memilah dan mengelola sampah dari sumbernya,” imbaunya.
Aksi Make Our Mangrove Green Again menjadi pengingat bahwa polusi sampah plastik telah mengancam ekosistem pesisir. Tanpa perubahan kebijakan dan perilaku secara kebiasaan, mangrove akan terus berada dalam ancaman serius. (ahm)
Pendopo Delta Wibawa terasa berbeda pada Minggu (1/2/2026) pagi. Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-167…
Jelang penyelenggaraan haji 2026, persiapan untuk transit jemaah di Asrama Haji Surabaya terus dilakukan. Dengan…
Cuaca ekstrem melanda Kota Surabaya sejak siang hingga malam hari ini, Selasa (3/2). Hujan deras…
Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Surabaya sejak Selasa (3/2) sore hingga malam…
Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan perbaikan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru madrasah di seluruh…
Pemain baru Persebaya Surabaya, Jefferson Silva, mengaku terpukau dengan loyalitas Bonek dan Bonita saat Bajul…
This website uses cookies.