Categories: Surabaya

Pemkot Surabaya Gandeng Kejari Surabaya dan Tanjung Perak Terapkan Pidana Sanksi Sosial

METROTODAY, SURABAYA – Pemkot Surabaya melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Tanjung Perak terkait penerapan pidana sanksi sosial. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Penandatanganan PKS dilakukan bersamaan dengan pemerintah kabupaten/kota dan Kejari se-Jawa Timur, dipusatkan di Gedung AG Pringgodigdo, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Surabaya.

Acara ini disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Asep Nana Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, serta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa PKS tersebut berkaitan dengan penerapan restorative justice yang disertai sanksi sosial, bukan penghapusan hukuman.

“Itu adalah terkait dengan restorative justice, jadi ada sanksi sosial. Ketika ada kejadian yang di-restorative justice, maka hukuman tidak digantikan (dihapuskan), tapi dengan restorative justice itu tetap harus ada sanksi sosial,” ujar Eri, Selasa (16/12).

Ia menuturkan bahwa Pemkot Surabaya akan menyiapkan berbagai bentuk kerja sosial yang dibutuhkan oleh perangkat daerah (PD) sebagai bagian dari penerapan sanksi tersebut. “Sehingga nanti di situ kami akan menyampaikan apa saja yang dibutuhkan oleh pemerintah kota. Contoh, di kita ada Dinas Sosial yang memandikan orang gila, kasih makan ODGJ, juga menjaga sekolah dan TPS,” jelasnya.

Durasi pidana sanksi sosial akan ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan jenis pelanggaran yang ditangani melalui mekanisme restorative justice. “Ketika ada restorative justice, maka ditentukan berapa sih lama harinya mereka menjalankan kerja sosial,” katanya.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemkot Surabaya akan menginventarisasi bentuk kerja sosial di masing-masing PD.

“Nanti kami meminta di masing-masing PD itu apa kerja sosial yang bisa diterapkan, nanti kita sampaikan kepada Pak Kajari. Sehingga ketika beliau nanti memberikan sanksi, maka akan melihat di sebelah mana mereka akan diberikan sanksi sosial, di dinas apa, dalam bentuk apa, dalam berapa hari,” terangnya.

Terkait waktu penerapan, Eri menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan mulai dijalankan pada tahun 2026. “Kita jalankan di tahun 2026, setelah ini kita tindaklanjuti langsung dengan Pak Kajari. Sehingga ketika ada restorative justice berikutnya, sudah ada sanksi sosial, tidak menghilangkan sanksinya,” imbuhnya.

Ia juga mencontohkan sejumlah bentuk pidana sanksi sosial lain yang bersifat umum dan tidak berorientasi keuntungan. “Ini kan sifatnya umum, tidak bersifat (mendapat, Red) keuntungan, tapi bagaimana mereka ada sanksi sosial yang bersifat umum dan untuk kemasyarakatan,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

WFH Sehari dalam Sepekan Jadi Strategi Hemat Energi, Konsumsi BBM Turun 20 Persen

Pemerintah menyiapkan langkah-langkah penghematan energi nasional. Eskalasi di Timur Tengah dengan peran antara Israel-Amerika Serikat…

2 hours ago

Makam Sesepuh Desa Tambaksumur; Makam Tengah sebagai Titik Sentral (3)

Luas Makam Islam Desa Tambaksumur sekitar 1 hektare. Di sudut timur laut, terdapat bangunan calon…

4 hours ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (12): Kereta Cepat “Whoosh” yang Menyambung Dua Kota Suci

Ada satu hal menarik yang saya rasakan setiap kali menaiki kereta cepat. Bukan hanya karena…

5 hours ago

Waspadai Penyakit Menular saat Musim Mudik, Balai Karantina Pantau Bandara dan Pelabuhan

Mudik Lebaran merupakan tradisi masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halaman setiap tahunnya. Namun, masyarakat…

24 hours ago

Temukan Tempat Hiburan Nekat Buka selama Ramadan, Satpol PP Surabaya Beri Sanksi

Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan,…

1 day ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (11): Berlebaran di Tanah Haram

Lebaran di Tanah Haram jauh lebih sederhana, bahkan sangat sederhana. Bukan karena efek efisiensi lantaran…

1 day ago

This website uses cookies.