Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 43 orang pelaku curanmor yang beraksi di Surabaya. (Foto: istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Maraknya aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Surabaya hingga viral di media sosial membuat kota pahlawan ditetapkan dalam situasi darurat curanmor.
Polrestabes Surabaya merespon cepat dengan mengamankan puluhan pelaku yang selama ini meresahkan warga, terutama di kawasan kos-kosan.
Banyak video curanmor yang viral berasal dari rekaman CCTV, yang menampilkan pelaku melancarkan aksinya tanpa rasa takut.
Situasi ini membuat Polrestabes geram dan menggerakkan seluruh polsek di jajarannya untuk melakukan pengungkapan besar-besaran.
Hasilnya, sebanyak 43 pelaku berhasil dibekuk, di mana 8 di antaranya merupakan residivis yang berulang kali melakukan aksi serupa. Polisi juga berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor hasil kejahatan, sementara kendaraan lain masih dalam pencarian.
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran CCTV.
“Sebanyak 43 pelaku berhasil dibekuk. Dari jumlah tersebut, 8 di antaranya merupakan residivis yang berulang kali melakukan aksi serupa,” ujarnya.
Polisi juga berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor hasil kejahatan, sementara kendaraan lain masih dalam pencarian. “Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran cctv,” imbuhnya.
Menurut pemeriksaan polisi, kos-kosan menjadi lokasi incaran utama karena pelaku mudah menyamar sebagai penghuni, serta kendaraan sering diparkir di area tanpa pagar atau pagar yang tidak terkunci.
“Pelaku cenderung menghindari motor dengan kunci ganda, yang terbukti memperlambat aksi mereka dan mengurangi risiko pencurian,” jelasnya
Di antara pelaku yang ditangkap, ada yang berakting sebagai anak kos dan bahkan yang terekam CCTV berpura-pura shalat sebelum mencuri motor.
Salah satu tersangka AD, mengaku untuk melancarkan aksinya di masjid ia juga ikut menjadi jemaah shalat.
“Saya ikut shalat jamaah namun setelah itu saya curi sepeda motor dari jamaah tersebut,” tuturnya.
Sekarang, 43 tersangka mendekam di sejumlah Mapolsek dan Mapolrestabes Surabaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polrestabes juga mengimbau warga, terutama pemilik kos, untuk memasang CCTV dan menjaga akses pagar agar selalu terkunci. (ahm)
Luas Makam Islam Desa Tambaksumur sekitar 1 hektare. Di sudut timur laut, terdapat bangunan calon…
Ada satu hal menarik yang saya rasakan setiap kali menaiki kereta cepat. Bukan hanya karena…
Mudik Lebaran merupakan tradisi masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halaman setiap tahunnya. Namun, masyarakat…
Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan,…
Lebaran di Tanah Haram jauh lebih sederhana, bahkan sangat sederhana. Bukan karena efek efisiensi lantaran…
Sebuah mobil Toyota Innova Zenix mengalami kecelakaan tunggal setelah menabrak tiang lampu penerangan jalan dan…
This website uses cookies.