Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 43 orang pelaku curanmor yang beraksi di Surabaya. (Foto: istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Maraknya aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Surabaya hingga viral di media sosial membuat kota pahlawan ditetapkan dalam situasi darurat curanmor.
Polrestabes Surabaya merespon cepat dengan mengamankan puluhan pelaku yang selama ini meresahkan warga, terutama di kawasan kos-kosan.
Banyak video curanmor yang viral berasal dari rekaman CCTV, yang menampilkan pelaku melancarkan aksinya tanpa rasa takut.
Situasi ini membuat Polrestabes geram dan menggerakkan seluruh polsek di jajarannya untuk melakukan pengungkapan besar-besaran.
Hasilnya, sebanyak 43 pelaku berhasil dibekuk, di mana 8 di antaranya merupakan residivis yang berulang kali melakukan aksi serupa. Polisi juga berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor hasil kejahatan, sementara kendaraan lain masih dalam pencarian.
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran CCTV.
“Sebanyak 43 pelaku berhasil dibekuk. Dari jumlah tersebut, 8 di antaranya merupakan residivis yang berulang kali melakukan aksi serupa,” ujarnya.
Polisi juga berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor hasil kejahatan, sementara kendaraan lain masih dalam pencarian. “Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran cctv,” imbuhnya.
Menurut pemeriksaan polisi, kos-kosan menjadi lokasi incaran utama karena pelaku mudah menyamar sebagai penghuni, serta kendaraan sering diparkir di area tanpa pagar atau pagar yang tidak terkunci.
“Pelaku cenderung menghindari motor dengan kunci ganda, yang terbukti memperlambat aksi mereka dan mengurangi risiko pencurian,” jelasnya
Di antara pelaku yang ditangkap, ada yang berakting sebagai anak kos dan bahkan yang terekam CCTV berpura-pura shalat sebelum mencuri motor.
Salah satu tersangka AD, mengaku untuk melancarkan aksinya di masjid ia juga ikut menjadi jemaah shalat.
“Saya ikut shalat jamaah namun setelah itu saya curi sepeda motor dari jamaah tersebut,” tuturnya.
Sekarang, 43 tersangka mendekam di sejumlah Mapolsek dan Mapolrestabes Surabaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polrestabes juga mengimbau warga, terutama pemilik kos, untuk memasang CCTV dan menjaga akses pagar agar selalu terkunci. (ahm)
Tim relawan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang terdiri dari dokter, perawat, psikolog, konselor, dan ahli…
Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…
DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…
Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…
PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…
Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…
This website uses cookies.