Categories: Surabaya

Disperinaker Kota Surabaya Ancam Sanksi Perusahaan yang Abaikan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Pekerja

METROTODAY, SURABAYA – Hati-hati bagi perusahaan di Surabaya saat ini, jika tidak memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya akan ditindak tegas. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, mengingatkan perusahaan-perusahaan yang ada di Surabaya untuk mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan angka kemiskinan baru di Kota Pahlawan.

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan di Surabaya yang belum mendaftarkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerjanya.

Oleh karena itu, Disperinaker berencana melakukan peninjauan ke perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar kewajiban tersebut.

“Jadi perusahaan-perusahaan itu banyak yang tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Nah, saya harus ngecek itu satu-persatu, kalau nggak mau memasukkan (mendaftarkan) ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bisa disanksi itu menurut undang-undang,” tegas Hebi Selasa (11/11).

Hebi menjelaskan bahwa perusahaan tidak hanya wajib mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga BPJS Kesehatan untuk keluarga pekerja.

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

“Jadi penerima upah seperti pekerja yang bekerja di mal, toko, atau perusahaan-perusahaan lainnya, itu wajib (mendaftarkan). BPJS Kesehatan untuk keluarganya, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk personalnya, karena kalau terjadi kecelakaan kerja kemudian meninggal atau cacat dan tidak bisa bekerja, itu bisa dicover BPJS,” paparnya.

Saat ini, Disperinaker Surabaya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jawa Timur, karena pengawasan terkait hal ini merupakan kewenangan Pemprov Jatim.

Hebi menambahkan, penegakan aturan ini diharapkan dapat menekan angka kemiskinan baru di Surabaya.

“Karena kewenangannya ada di Provinsi, tidak di kabupaten/kota, nanti saya koordinasikan dulu. Karena itu wajib, dan akan saya lakukan dalam waktu dekat. Karena ternyata banyak laporannya, nah kalau ini terjadi sesuatu, terutama terjadi pada warga Surabaya, itu akan menimbulkan kemiskinan baru,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Makam Sesepuh Desa Tambaksumur; Makam Tengah sebagai Titik Sentral (3)

Luas Makam Islam Desa Tambaksumur sekitar 1 hektare. Di sudut timur laut, terdapat bangunan calon…

1 hour ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (12): Kereta Cepat “Whoosh” yang Menyambung Dua Kota Suci

Ada satu hal menarik yang saya rasakan setiap kali menaiki kereta cepat. Bukan hanya karena…

2 hours ago

Waspadai Penyakit Menular saat Musim Mudik, Balai Karantina Pantau Bandara dan Pelabuhan

Mudik Lebaran merupakan tradisi masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halaman setiap tahunnya. Namun, masyarakat…

21 hours ago

Temukan Tempat Hiburan Nekat Buka selama Ramadan, Satpol PP Surabaya Beri Sanksi

Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan,…

23 hours ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (11): Berlebaran di Tanah Haram

Lebaran di Tanah Haram jauh lebih sederhana, bahkan sangat sederhana. Bukan karena efek efisiensi lantaran…

1 day ago

Mobil Innova Zenix Ditumpangi Dua Lansia Terguling Tabrak Tiang Lampu dan Pohon

Sebuah mobil Toyota Innova Zenix mengalami kecelakaan tunggal setelah menabrak tiang lampu penerangan jalan dan…

1 day ago

This website uses cookies.