METROTODAY, SURABAYA – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya meluncurkan Program ini merupakan kerjasama dengan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di Surabaya.
Kepala Disperinaker Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mendata pekerja formal dan informal yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini merupakan tugas pemerintah untuk memastikan pekerjaan terlindungi. Pekerja di sektor informal dapat mendaftar secara mandiri, namun kesadaran akan pentingnya jaminan sosial perlu ditingkatkan,” ujarnya, Sabtu (8/11).
Menurut Hebi, banyak kasus kecelakaan kerja dan kematian pekerja yang tidak terlindungi jaminan sosial dapat memicu kemiskinan baru di Surabaya.
“Kami tidak ingin ada angka kemiskinan baru, maka akan kita alihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Pemkot Surabaya bersama BPJS Ketenagakerjaan akan membentuk agen Perisai di tingkat RW untuk mensosialisasikan program ini kepada pekerja informal.
Hebi mencontohkan, pekerja seperti penjual bakso, tukang becak, satpam, petugas pengambil sampah, ibu rumah tangga, petani, nelayan, dan pedagang pasar wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Jika terjadi kecelakaan kerja, keluarga pekerja akan di-cover pendapatannya, biaya pengobatan ditanggung, dan jika pekerja meninggal, anaknya akan disekolahkan sampai kuliah,” jelas Hebi.
Hadi Purnomo dari Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan.
Saat ini, 42 persen atau sekitar 613.000 pekerja di Surabaya telah tercover BPJS Ketenagakerjaan.
“Upaya Pemkot Surabaya sangat luar biasa, dengan memberikan perlindungan kepada ketua RW dan RT, Kader Surabaya Hebat (KSH), serta pekerja Non-ASN,” ungkap Hadi.
Ia berharap program Perisai dapat membantu pekerja formal dan informal yang tidak mampu, sehingga mereka tidak perlu khawatir lagi soal biaya perawatan jika terjadi risiko kecelakaan kerja.
“Tugas Perisai adalah memastikan usaha-usaha kecil yang tidak mampu mendapatkan haknya, sehingga jika terjadi risiko kecelakaan kerja, biaya perawatan akan ditanggung sepenuhnya,” pungkasnya. (ahm)
Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…
DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…
Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…
PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…
Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…
Tim gabungan Universitas Airlangga (Unair) yang terdiri dari Fakultas Kedokteran, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Keperawatan,…
This website uses cookies.