Categories: Surabaya

Restorasi Gedung Negara Grahadi Surabaya: Pertahankan Material Tersisa, Pengganti Sesuai Zaman

METROTODAY, SURABAYA – Insiden pembakaran Gedung Negara Grahadi sisi barat pada Sabtu (30/8) malam lalu tidak hanya menimbulkan duka mendalam, tetapi juga sorotan tajam dari para ahli pelestarian cagar budaya.

Timoticin Kwanda, dosen Arstektur Petra Christian University (PCU) Surabaya yang ahli dalam bidang konservasi arsitektur, memberikan perspektif mendalam terkait pentingnya pelestarian cagar budaya dan konsekuensi hukum bagi perusaknya.

“Tentu saja kita prihatin dengan kejadian tersebut,” ujar Timoticin, Sabtu (6/9).

Timoticin Kwanda, dosen Arstektur Petra Christian University (PCU) Surabaya. (Foto: dok)

Ia menjelaskan bahwa Gedung Negara Grahadi, yang dibangun pada abad ke-18, adalah saksi bisu sejarah yang kaya dalam perkembangan awal Kota Surabaya.

Bangunan ini dilindungi secara hukum dan kerusakan yang disengaja terhadapnya merupakan tindakan kriminal.

“Gedung Negara Grahadi dilindungi secara hukum. Hal ini diatur dalam Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif SK no. PM.23/PW.007/MKP/2007,” tegasnya.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 101, yang secara eksplisit menyebutkan hukuman pidana bagi perusak cagar budaya.

Pelaku bisa dikenakan tindak pidana penjara maksimum 5 tahun atau denda paling banyak 1,5 milyar.

“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 101, secara eksplisit menyebutkan hukuman pidana bagi perusak cagar budaya. Pelaku bisa dikenakan tindak pidana penjara maksimum 5 tahun atau denda paling banyak 1,5 milyar,” jelasnya.

Setelah insiden terjadi, pendekatan terbaik adalah dengan memulai proses restorasi yang hati-hati.

“Sebagai bagian dari tindakan konservasi, restorasi dimulai dengan dokumentasi kerusakan bangunan. Berdasarkan dokumentasi itu, kemudian dilakukan perbaikan secara hati-hati,” jelasnya.

Ia mengaku untuk bagian yang masih dapat diperbaiki, maka menggunakan prinsip minimum intervensi guna mempertahankan material yang asli.

“Namun jika harus diganti, maka material yang baru harus sesuai dengan zamannya (bukan sama/copy), namun dibuat berbeda agar masyarakat dapat membedakan mana material asli dan mana yang baru,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Jalan di Tenggilis Mejoyo hingga Perak akan Ditinggikan, Pemkot Surabaya Target Kurangi Genangan

Pemkot Surabaya berencana melanjutkan peningkatan kualitas jalan di sejumlah titik yang berpotensi mengalami genangan saat…

1 hour ago

Modus Jual Sembako Murah, Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Tertipu Hingga Setengah Miliar Rupiah

Puluhan ibu rumah tangga (emak-emak) di Surabaya menjadi korban dugaan penipuan jual beli sembako fiktif.…

2 hours ago

Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Belajar AI Bareng iSTTS

Puluhan jurnalis Surabaya dan Sidoarjo mengikuti Bootcamp Artificial Intelligence for Journalist di iSTTS. Belajar pemanfaatan…

3 hours ago

Doa Bersama 1.000 Anak Yatim untuk Sidoarjo yang Lebih Baik di Hari Jadi Ke-167

Pendopo Delta Wibawa terasa berbeda pada Minggu (1/2/2026) pagi. Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-167…

3 hours ago

Persiapan Asrama Haji Surabaya Capai 89 Persen Sambut Jemaah Haji, Fokus Perbaiki Ratusan Kamar yang Rusak

Jelang penyelenggaraan haji 2026, persiapan untuk transit jemaah di Asrama Haji Surabaya terus dilakukan. Dengan…

4 hours ago

Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Surabaya, Pohon dan Reklame Tumbang

Cuaca ekstrem melanda Kota Surabaya sejak siang hingga malam hari ini, Selasa (3/2). Hujan deras…

5 hours ago

This website uses cookies.