MEMBARA: Insiden pembakaran sisi barat Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (30/8) malam dalam aksi demonstrasi massa yang ricuh. (Foto: Istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Insiden pembakaran Gedung Negara Grahadi sisi barat pada Sabtu (30/8) malam lalu tidak hanya menimbulkan duka mendalam, tetapi juga sorotan tajam dari para ahli pelestarian cagar budaya.
Timoticin Kwanda, dosen Arstektur Petra Christian University (PCU) Surabaya yang ahli dalam bidang konservasi arsitektur, memberikan perspektif mendalam terkait pentingnya pelestarian cagar budaya dan konsekuensi hukum bagi perusaknya.
“Tentu saja kita prihatin dengan kejadian tersebut,” ujar Timoticin, Sabtu (6/9).
Ia menjelaskan bahwa Gedung Negara Grahadi, yang dibangun pada abad ke-18, adalah saksi bisu sejarah yang kaya dalam perkembangan awal Kota Surabaya.
Bangunan ini dilindungi secara hukum dan kerusakan yang disengaja terhadapnya merupakan tindakan kriminal.
“Gedung Negara Grahadi dilindungi secara hukum. Hal ini diatur dalam Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif SK no. PM.23/PW.007/MKP/2007,” tegasnya.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 101, yang secara eksplisit menyebutkan hukuman pidana bagi perusak cagar budaya.
Pelaku bisa dikenakan tindak pidana penjara maksimum 5 tahun atau denda paling banyak 1,5 milyar.
“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 101, secara eksplisit menyebutkan hukuman pidana bagi perusak cagar budaya. Pelaku bisa dikenakan tindak pidana penjara maksimum 5 tahun atau denda paling banyak 1,5 milyar,” jelasnya.
Setelah insiden terjadi, pendekatan terbaik adalah dengan memulai proses restorasi yang hati-hati.
“Sebagai bagian dari tindakan konservasi, restorasi dimulai dengan dokumentasi kerusakan bangunan. Berdasarkan dokumentasi itu, kemudian dilakukan perbaikan secara hati-hati,” jelasnya.
Ia mengaku untuk bagian yang masih dapat diperbaiki, maka menggunakan prinsip minimum intervensi guna mempertahankan material yang asli.
“Namun jika harus diganti, maka material yang baru harus sesuai dengan zamannya (bukan sama/copy), namun dibuat berbeda agar masyarakat dapat membedakan mana material asli dan mana yang baru,” pungkasnya. (ahm)
Pemkot Surabaya berencana melanjutkan peningkatan kualitas jalan di sejumlah titik yang berpotensi mengalami genangan saat…
Puluhan ibu rumah tangga (emak-emak) di Surabaya menjadi korban dugaan penipuan jual beli sembako fiktif.…
Puluhan jurnalis Surabaya dan Sidoarjo mengikuti Bootcamp Artificial Intelligence for Journalist di iSTTS. Belajar pemanfaatan…
Pendopo Delta Wibawa terasa berbeda pada Minggu (1/2/2026) pagi. Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-167…
Jelang penyelenggaraan haji 2026, persiapan untuk transit jemaah di Asrama Haji Surabaya terus dilakukan. Dengan…
Cuaca ekstrem melanda Kota Surabaya sejak siang hingga malam hari ini, Selasa (3/2). Hujan deras…
This website uses cookies.