Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh menyalami para siswa. (Foto: Istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Kondisi Surabaya yang belum kondusif sejak Jumat (29/8) hingga saat ini membuat Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya mengambil langkah antisipatif dengan memberlakukan pembelajaran daring untuk siswa mulai 1 hingga 4 September 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap situasi keamanan yang kurang kondusif dan sebagai upaya menjaga keselamatan serta psikologis anak-anak.
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Yusuf Masruh, menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk melindungi psikologis siswa dari situasi yang memanas belakangan ini.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kondisi psikologis anak di tengah situasi yang terus memanas seperti saat ini,” ujar Yusuf pada Minggu (31/8).
Ia menambahkan, pembelajaran daring juga diharapkan dapat memberikan suasana baru dalam kegiatan belajar mengajar. Pembelajaran daring ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP.
Yusuf menginstruksikan kepada seluruh kepala satuan pendidikan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pembelajaran daring dan memberikan pendampingan kepada guru serta siswa agar proses belajar mengajar tetap efektif.
Meskipun pembelajaran dilakukan secara daring, guru tetap dapat memberikan tugas praktik yang bisa dikerjakan siswa di rumah. “Misalnya, bisa dengan diberi tugas soal menjaga kelestarian lingkungan, membuat cerpen, dan sebagainya,” jelas Yusuf.
Dispendik juga mengimbau kepada orang tua untuk aktif memantau dan memastikan putra-putrinya mengikuti kegiatan pembelajaran daring dengan baik. Yusuf menambahkan,
“Jadi, misal ada orang tua yang tidak memungkinkan untuk daring, nah nanti guru di sekolah akan memetakan. Dari situ, guru bisa mengganti dengan memberikan tugas kepada muridnya, bagi yang tidak bisa mengikuti daring.”
Selain itu, Yusuf mengingatkan satuan pendidikan untuk memantau siswa yang mengikuti lomba atau latihan rutin di luar sekolah selama jam pelajaran.
Jika ada siswa yang mengikuti kegiatan tersebut, guru wajib melampirkan surat izin resmi dari orang tua atau penyelenggara kegiatan.
Seluruh Kepala Satuan Pendidikan, Guru, dan Tenaga Kependidikan di Surabaya juga diminta untuk menggunakan pakaian bebas rapi tanpa atribut kedinasan.
Dispendik Surabaya telah melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada jajaran Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), guru, hingga wali murid melalui surat edaran.
“Barusan, Dispendik rapat bersama kepala sekolah dan MKKS via Zoom. Harapannya kepala sekolah nanti menugaskan wali kelas-wali kelas, dan guru bidang studinya masing-masing terkait hal ini. Selain itu, kan para guru juga ada WhatsApp Grup (WAG) orang tua sebagai sarana komunikasi antara wali kelas dengan wali murid,” pungkasnya. (ahm)
Pemkot Surabaya berencana melanjutkan peningkatan kualitas jalan di sejumlah titik yang berpotensi mengalami genangan saat…
Puluhan ibu rumah tangga (emak-emak) di Surabaya menjadi korban dugaan penipuan jual beli sembako fiktif.…
Puluhan jurnalis Surabaya dan Sidoarjo mengikuti Bootcamp Artificial Intelligence for Journalist di iSTTS. Belajar pemanfaatan…
Pendopo Delta Wibawa terasa berbeda pada Minggu (1/2/2026) pagi. Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-167…
Jelang penyelenggaraan haji 2026, persiapan untuk transit jemaah di Asrama Haji Surabaya terus dilakukan. Dengan…
Cuaca ekstrem melanda Kota Surabaya sejak siang hingga malam hari ini, Selasa (3/2). Hujan deras…
This website uses cookies.