RAPATKAN BARISAN: IDI Jawa Timur dan Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kesehatan dan Kedokteran Indonesia (PERDAHUKKI) Pusat menyatakan dukungan terhadap dr. Faradina Sulistiyani di RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya yang dianiaya oleh pasien hingga mengalami luka berat. (Foto: Istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan sejumlah organisasi profesi menyatakan siap mengawal kasus kekerasan yang menimpa dr. Faradina Sulistiyani yang bertugas di RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya pada Jumat (25/4).
Korban mengalami luka berat akibat pemukulan dengan potongan batu bata oleh pasien yang merasa tak terima karena komplainnya tak ditanggapi oleh sang dokter.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD BDH Kota Surabaya, Arif Setiawan, menegaskan bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan perhatian khusus pada kasus ini.
“Wali Kota menyampaikan bahwa dokter dalam menjalankan tugasnya wajib dilindungi. Pemkot Surabaya akan mendampingi sepenuhnya perkara ini,” ujar Arif, Senin (25/8).
Pihaknya meminta aparat penegak hukum (APH) memberikan hukuman setimpal bagi pelaku.
“Kami mohon Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum menangani perkara ini dengan serius dan memberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku demi keadilan untuk dr. Faradina,” tegasnya.
Anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar (PB) IDI, Agus Ariyanto, menilai kekerasan bukanlah solusi dan merupakan perbuatan melawan hukum.
“Oleh karena itu, PB IDI mendorong kasus ini diselesaikan secara hukum untuk memenuhi rasa keadilan,” jelas Agus.
Agus juga menyatakan bahwa PB IDI akan mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya.
“Semoga kasus-kasus persekusi atau kekerasan fisik terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak terulang lagi,” tambahnya.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kesehatan dan Kedokteran Indonesia (PERDAHUKKI) Pusat, Rudy Sapoelete, menegaskan bahwa kekerasan ini melukai martabat profesi kedokteran.
“Pelaku penganiayaan harus diproses sesuai UU yang berlaku, agar ada efek jera dan tidak ada lagi kekerasan terhadap tenaga medis,” ujar Rudy.
Rudy juga menyoroti ancaman hukuman bagi pelaku sesuai KUHP. “Pasal 353 ayat (2) menyebutkan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka pelaku diancam pidana paling lama 7 tahun,” tegasnya.
Anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI Wilayah Jawa Timur, Dedi Ismiranto, mengimbau masyarakat untuk menyampaikan keluhan melalui mekanisme resmi di rumah sakit, bukan dengan kekerasan.
“IDI Wilayah Jawa Timur bersama tim hukumnya akan menindaklanjuti secara konsisten serta senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait apabila masih terjadi tindakan premanisme atau kekerasan terhadap tenaga medis,” imbuhnya.
Anggota Bidang Advokasi dan Hukum Perhimpunan Ahli Bedah Indonesia (PABI) Surabaya Raya, Julie Kun Widjajanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal permasalahan hukum dr. Faradina.
“Sikap dari PABI Surabaya Raya dibuat demi memberikan perlindungan hukum pada anggota PABI Surabaya Raya dalam melaksanakan layanan kesehatan pada penderita secara optimal sesuai kompetensi,” pungkasnya. (ahm)
Pemkot Surabaya berencana melanjutkan peningkatan kualitas jalan di sejumlah titik yang berpotensi mengalami genangan saat…
Puluhan ibu rumah tangga (emak-emak) di Surabaya menjadi korban dugaan penipuan jual beli sembako fiktif.…
Puluhan jurnalis Surabaya dan Sidoarjo mengikuti Bootcamp Artificial Intelligence for Journalist di iSTTS. Belajar pemanfaatan…
Pendopo Delta Wibawa terasa berbeda pada Minggu (1/2/2026) pagi. Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-167…
Jelang penyelenggaraan haji 2026, persiapan untuk transit jemaah di Asrama Haji Surabaya terus dilakukan. Dengan…
Cuaca ekstrem melanda Kota Surabaya sejak siang hingga malam hari ini, Selasa (3/2). Hujan deras…
This website uses cookies.