Categories: Surabaya

Spesialis Curanmor Parkiran Rumah Sakit di Surabaya Diringkus, Sudah Beraksi 10 Kali

METROTODAY, SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya berhasil menangkap pelaku pencurian motor spesialis parkiran motor rumah sakit di Surabaya.

Pelaku yang beraksi seorang diri ini sudah lebih dari 10 kali melakukan pencurian motor di berbagai rumah sakit di Surabaya.

Pelaku yang diketahui bernama DT, 37, warga Tambaksari, Surabaya, ini merupakan residivis kasus curanmor. Ia ditangkap berkat rekaman kamera CCTV yang merekam aksinya di salah satu parkiran rumah sakit.

Dalam rekaman kamera CCTV, terlihat DT dengan santainya membawa kabur motor milik keluarga pasien yang terparkir di area parkir rumah sakit.

Berkat rekaman kamera pemantau inilah, Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Menurut Kapolsek Gubeng Surabaya, Kompol Eko Sudarmanto, pelaku sudah lama menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian.

“Pelaku ini memang sudah menjadi TO kami. Dia ini spesialis curanmor di parkiran rumah sakit. Modusnya cukup rapi, sehingga sulit terdeteksi,” ujar Kompol Eko Sudarmanto, Selasa (19/8).

Dalam aksinya, pelaku bekerja seorang diri dengan berjalan kaki dari rumahnya mencari sasaran motor. “Pelaku sudah beraksi di lebih dari 10 lokasi dan mayoritas di parkiran rumah sakit,” jelasnya.

Modus pencurian yang dilakukan pelaku adalah dengan menunggu di parkiran untuk memantau pemilik motor meninggalkan karcis parkir di laci motor.

Berbekal karcis tersebut, pelaku berhasil lolos dari pemeriksaan parkir. Motor hasil curian kemudian dijual ke penadah di Madura dengan harga dua juta rupiah per unit. “Saya jual murah karena butuh uang cepat,” kata DT.

Bersama pelaku, turut diamankan kunci T, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan satu unit motor hasil pencurian sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku untuk ketiga kalinya harus mendekam di penjara dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ahm))

Jay Wijayanto

Recent Posts

Gubernur Aceh Mualem Terima Tim Relawan Unesa: Bantuan Kesehatan, Psikososial, dan Beasiswa Korban Banjir

Tim relawan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang terdiri dari dokter, perawat, psikolog, konselor, dan ahli…

51 minutes ago

Kebakaran di Belakang Aspol Pawiyatan Surabaya, 3 Warung dan 13 Motor Terbakar

Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…

1 day ago

Profesor Tanpa Gelar

DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…

1 day ago

Raperda Hunian Layak di Surabaya Masih Banyak Miss Persepsi, Aturan Rumah Kos Jadi Fokus

Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…

1 day ago

PWI Pusat Terbitkan Edaran Soal Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…

1 day ago

Copet Beraksi di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, KAI Daop 8 Tingkatkan Keamanan Jelang Nataru

Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…

1 day ago

This website uses cookies.