Alat berat didatangkan untuk menggusur 2 RW dan 4 RT di kawasan Kalian akan Surabaya. (Foto: Istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Rencana penertiban bangunan liar (bangli) tahap kedua di sepanjang Sungai Kalianak mulai dilakukan. Penertiban ini akan menyasar area Kalianak Timur dan Tambak Asri, Morokrembangan.
Camat Krembangan, Harun Ismail, menjelaskan sosialisasi ini sebagai langkah awal sebelum penertiban fisik. “Saat ini kami menyelesaikan tahap pertama, dan simultan melakukan sosialisasi tahap kedua,” ujar Harun, Kamis (31/7).
Tahap pertama penertiban telah mencakup 700 meter sungai dan saat ini memasuki tahap finishing. Lebar sungai yang dinormalisasi di sisi Morokrembangan mencapai 9,30 meter dari total lebar 18,60 meter.
Penertiban tahap kedua akan berdampak pada dua RW dan empat RT, meliputi RW 07 Kalianak Timur RT 07 dan RT 09 serta RW 06 Tambak Asri RT 09 dan RT 33. Sekitar 160 Kepala Keluarga (KK) diperkirakan terdampak.
“Sosialisasi di RW 7 berjalan kondusif, warga memahami. Besok di RW 6 mungkin akan ada lebih banyak aspirasi,” ungkap Harun.
Ia menargetkan sosialisasi selesai Jumat ini, dilanjutkan proses administrasi berupa surat pelanggaran dari BPN dan surat peringatan dari Satpol PP.
Pengukuran dan penandaan rumah yang akan ditertibkan akan dilakukan secara paralel, dan pembongkaran ditargetkan dimulai minggu depan. Lebar normalisasi tahap kedua akan sama dengan tahap pertama, 9,30 meter di masing-masing sisi.
Harun berharap, setelah penertiban, Sungai Kalianak dapat segera dipasangi plengsengan oleh BBWS dan dibangun jalan inspeksi. “Kami berharap warga kooperatif demi lingkungan yang lebih aman dan tertata,” ujarnya.
Sementara itu sebelumnya pada tahap pertama, sekitar 120 bangunan liar di RW 7, Morokrembangan telah ditertibkan. (ahm)
Tim relawan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang terdiri dari dokter, perawat, psikolog, konselor, dan ahli…
Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…
DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…
Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…
PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…
Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…
This website uses cookies.