Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Foto: Istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, jadi korban pemerasan. Dua mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Surabaya berinisial SH alias DS (24) asal Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak ditangkap polisi setelah tertangkap tangan melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Aries Agung Paewai.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, modus yang dilakukan kedua pelaku dengan cara membuat organisasi fiktif bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).
“Ironisnya, organisasi ini hanya beranggotakan mereka berdua dan sama sekali tidak memiliki legalitas resmi,” katanya di Surabaya, Sabtu (26/7).
Aksi pemerasan dimulai pada Rabu, 16 Juli 2025, ketika para tersangka mengirimkan surat pemberitahuan akan mengadakan kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Aksi demo ini rencananya akan dilaksanakan pada Senin, 21 Juli 2025. Tuntutan yang mereka layangkan cukup serius, yakni mendesak penetapan Aries Agung Paewai sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah serta tuduhan perselingkuhan dengan istri seorang perwira TNI.
Repotnya, Aries Agung Paewai menanggapi serius ancaman itu. Menyusul surat ancaman tersebut, dua orang utusan dari pihak Aries Agung Paewai menemui SH dan MSS di sebuah kafe di kawasan Ngagel Surabaya pada Sabtu malam, 19 Juli 2025.
Dalam pertemuan itu, kedua mahasiswa ini secara terang-terangan meminta uang sebesar Rp50 juta. Imbalannya, mereka berjanji akan membatalkan aksi unjuk rasa dan menghapus unggahan yang telah mereka sebarkan di media sosial seperti Instagram dan TikTok tentang isu korupsi dan perselingkuhan tersebut.
Namun, karena saat itu uang yang dibawa oleh utusan Aries hanya sebesar Rp20 juta, maka sempat terjadi negoisasi di antara kedua pihak. Tak berselang lama, sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama, tim dari Jatanras Polda Jatim segera bertindak.
Kedua pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti uang Rp20 juta yang ditemukan di dalam tas kertas (paper bag) di saku baju SH. Mereka langsung digelandang ke Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, mengungkapkan bahwa polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan pelaku pernah melakukan aksi serupa terhadap korban lain.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti surat pemberitahuan giat demonstrasi yang dikirim pada 16 Juli 2025 oleh organisasi FGR, uang tunai Rp20.050.000, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 368 juncto 55 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 9 tahun penjara. (red)
Puluhan jurnalis Surabaya dan Sidoarjo mengikuti Bootcamp Artificial Intelligence for Journalist di iSTTS. Belajar pemanfaatan…
Pendopo Delta Wibawa terasa berbeda pada Minggu (1/2/2026) pagi. Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-167…
Jelang penyelenggaraan haji 2026, persiapan untuk transit jemaah di Asrama Haji Surabaya terus dilakukan. Dengan…
Cuaca ekstrem melanda Kota Surabaya sejak siang hingga malam hari ini, Selasa (3/2). Hujan deras…
Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Surabaya sejak Selasa (3/2) sore hingga malam…
Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan perbaikan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru madrasah di seluruh…
This website uses cookies.