27.4 C
Surabaya
26 July 2025, 0:21 AM WIB

Pengacara Sidoarjo Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat untuk Pengurusan Sertifikat Tanah ke Polda Jatim

METROTODAY, SURABAYA– Pengacara Maharani Roya Ananta SH melaporkan dugaan pemalsuan surat untuk mendapatkan sertipikat hak milik (SHM) sebidang tanah di Desa Gondangwetan, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk. Mewakili kliennya, Bariyah, Maharani melaporkan balik saudaranya yang bernama Bad ke Polda Jatim.

Kamis (24 Juli 2027), pengacara Roya Ananta bersama Bariyah datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Keduanya menyampaikan dugaan pemalsuan surat-surat untuk penertiban sertipikat tanah seluas sekitar 1000 meter persegi di Jatikalen, Nganjuk.

”Kami menduga. Sertipikat hak milik tanah yang dimiliki terlapor (Bad) tidak terbit melalui proses permohonan yang semestinya. Tidak sesuai fakta-fakta yang sebenarnya,” jelas Maharani Roya Ananta kepada media pada Kamis (24 Juli 2027).

Menurut praktisi hukum asal Kecamatan Taman, Sidoarjo, itu, tanah seluas lebih dari 1.000 meter persegi di Desa Gondangwetan, Kecamatan Jatikalen, Nganjuk, itu adalah milik kliennya, Bariyah. Hak kepemilikan tanah itu tidak dialihkan kepada siapa pun.

”Jadi, sangat janggal jika tiba-tiba terbit SHM atas nama terlapor (Bad) tanpa adanya proses peralihan hak yang sah,” tegas Maharani.

Karena itulah, lanjut dia, kuat dugaan adanya pemalsuan surat-surat pengajuan untuk mendapatkan sertipikat hak milik tanah (SHM) yang kini dipegang terlapor. Larangan pemalsuan itu  diatur dalam Pasal 263 KUHP. Siapa saja yang melakukannya diancam hukuman penjara hingga 6 tahun.

”Setelah kami telusuri, dasar permohonan sertipikat itu diduga menggunakan surat palsu. Karena itu, kami lapor ke Polda Jatim agar diusut tuntas. Juga ada kepastian hukum bagi klien kami,” tambahnya.

Maharani lebih jauh menjelaskan kronologi perkara sengketa tanah tersebut. Bariyah dan Bad adalah saudara. Mereka kakak-beradik. Menurut Bariyah, tanah itu adalah sawah miliknya. Namun, sudah bertahun-tahun yang lalu dia meminjamkannya kepada Bad. Sebab, saat itu, adiknya tidak memiliki sawah.

Pada tahun 2024, Bariyah meminta kepada Bad agar tanahnya dikembalikan karena hendak disewakan kepada pihak lain. Tapi, saat itu, permintaannya dipersulit oleh Bad. Kemudian Bariyah meminta bantuan perangkat Desa Gondangwetan, Kecamatan Jatikalen, untuk dilakukan mediasi.

Mediasi dilakukan pada Mei 2024. Hasilnya, pihak Bad menyatakan bersedia mengembalikan tanah sawah tersebut kepada Bariyah. Lalu, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 dan 2025 juga diserahkan ke Bariyah.

Namun, pada 10 Juni 2025, masalah kembali memanas. Sebab, saat itu Bad tiba-tiba mengakui tanah tersebut sudah bersertipikat atas namanya. Bariyah kaget. Karena selama ini dirinya tidak pernah merasa mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada adiknya. Termasuk, pihak-pihak lain mana pun.

Bagaimana sertipikat hak milik itu bisa terbit? Melalui kuasa hukumnya, Maharani, Bariyah menduga telah terjadi pemalsuan dokumen dalam proses permohonan sertipikat hak milik atas nama Bad. Perkara itu pun dilaporkan ke Polda Jatim agar diusut tuntas.

Sebab, pada Minggu (15 Juni 2025), Bariyah dilaporkan oleh Bad ke Polsek Jatikalen, Polres Nganjuk. Kliennya dituduh melakukan penyerobotan tanah dengan menyewakannya kepada orang lain.

Maharani berharap, laporan kliennya ke Polda Jatim dapat mengungkap fakta hukum yang sebenarnya terkait hak kepemilikan tanah tersebut. Selain itu, laporan diharapkan menjadi langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan administrasi pertanahan di kemudian hari. (MT)

METROTODAY, SURABAYA– Pengacara Maharani Roya Ananta SH melaporkan dugaan pemalsuan surat untuk mendapatkan sertipikat hak milik (SHM) sebidang tanah di Desa Gondangwetan, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk. Mewakili kliennya, Bariyah, Maharani melaporkan balik saudaranya yang bernama Bad ke Polda Jatim.

Kamis (24 Juli 2027), pengacara Roya Ananta bersama Bariyah datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Keduanya menyampaikan dugaan pemalsuan surat-surat untuk penertiban sertipikat tanah seluas sekitar 1000 meter persegi di Jatikalen, Nganjuk.

”Kami menduga. Sertipikat hak milik tanah yang dimiliki terlapor (Bad) tidak terbit melalui proses permohonan yang semestinya. Tidak sesuai fakta-fakta yang sebenarnya,” jelas Maharani Roya Ananta kepada media pada Kamis (24 Juli 2027).

Menurut praktisi hukum asal Kecamatan Taman, Sidoarjo, itu, tanah seluas lebih dari 1.000 meter persegi di Desa Gondangwetan, Kecamatan Jatikalen, Nganjuk, itu adalah milik kliennya, Bariyah. Hak kepemilikan tanah itu tidak dialihkan kepada siapa pun.

”Jadi, sangat janggal jika tiba-tiba terbit SHM atas nama terlapor (Bad) tanpa adanya proses peralihan hak yang sah,” tegas Maharani.

Karena itulah, lanjut dia, kuat dugaan adanya pemalsuan surat-surat pengajuan untuk mendapatkan sertipikat hak milik tanah (SHM) yang kini dipegang terlapor. Larangan pemalsuan itu  diatur dalam Pasal 263 KUHP. Siapa saja yang melakukannya diancam hukuman penjara hingga 6 tahun.

”Setelah kami telusuri, dasar permohonan sertipikat itu diduga menggunakan surat palsu. Karena itu, kami lapor ke Polda Jatim agar diusut tuntas. Juga ada kepastian hukum bagi klien kami,” tambahnya.

Maharani lebih jauh menjelaskan kronologi perkara sengketa tanah tersebut. Bariyah dan Bad adalah saudara. Mereka kakak-beradik. Menurut Bariyah, tanah itu adalah sawah miliknya. Namun, sudah bertahun-tahun yang lalu dia meminjamkannya kepada Bad. Sebab, saat itu, adiknya tidak memiliki sawah.

Pada tahun 2024, Bariyah meminta kepada Bad agar tanahnya dikembalikan karena hendak disewakan kepada pihak lain. Tapi, saat itu, permintaannya dipersulit oleh Bad. Kemudian Bariyah meminta bantuan perangkat Desa Gondangwetan, Kecamatan Jatikalen, untuk dilakukan mediasi.

Mediasi dilakukan pada Mei 2024. Hasilnya, pihak Bad menyatakan bersedia mengembalikan tanah sawah tersebut kepada Bariyah. Lalu, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 dan 2025 juga diserahkan ke Bariyah.

Namun, pada 10 Juni 2025, masalah kembali memanas. Sebab, saat itu Bad tiba-tiba mengakui tanah tersebut sudah bersertipikat atas namanya. Bariyah kaget. Karena selama ini dirinya tidak pernah merasa mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada adiknya. Termasuk, pihak-pihak lain mana pun.

Bagaimana sertipikat hak milik itu bisa terbit? Melalui kuasa hukumnya, Maharani, Bariyah menduga telah terjadi pemalsuan dokumen dalam proses permohonan sertipikat hak milik atas nama Bad. Perkara itu pun dilaporkan ke Polda Jatim agar diusut tuntas.

Sebab, pada Minggu (15 Juni 2025), Bariyah dilaporkan oleh Bad ke Polsek Jatikalen, Polres Nganjuk. Kliennya dituduh melakukan penyerobotan tanah dengan menyewakannya kepada orang lain.

Maharani berharap, laporan kliennya ke Polda Jatim dapat mengungkap fakta hukum yang sebenarnya terkait hak kepemilikan tanah tersebut. Selain itu, laporan diharapkan menjadi langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan administrasi pertanahan di kemudian hari. (MT)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/